Kamis, 22 April 2010

JENIS JENIS PARAGRAF BESERTA CONTOHNYA

Narasi :
Saat melintas di jalan Tol JORR Km 54, Cakung Barat, truk container yang disopiri Yopi Sopian Syah (22) dihentikan mobil pelaku. Yopi pun berhenti. Dua pelaku yang mengaku sebagai polisi menghampiri Yopi. Mereka menodong dan mengikat Yopi.

Eksposisi :
Jantan bisa hamil lho
Coba kalian tanya, ayah atau ibu kalian yang yang hamil? Jawabannya pasti ibu. Tapi, ada binatang jantan yang bisa mengandug. Nah lho! Binatang apa itu? Dia adalah kuda laut. Memang yang menghasilkan telur adalah kuda laut betina, tetapi setelah telur itu dihasilkan, mereka akan disimpan di dalam perut ayahnya untuk dibuahi dan dijaga. Setelah 10 hari hingga 16 minggu telur itu menetas, sang ayah kemudian melahirkan bayinya.

Deskripsi :
Suara musik hangar-bingar mengambang ke seantero ruangan gelap sebuah diskotik di Puncak. Suara DJ menyelingi dan memberi semangat kepada puluhan orang yang sedang asyik bergoyang mengikuti irama. Udara dipenuhi asap rokok, warna-warni cahaya yang datang dari bola lampu diskotik di atap ruangan, dan cekikikan pasangan-pasangan yang duduk di pojok-pojok gelap pun sesekali tersorot lampu.

Persuasi :
“Ayok, Nak, diazankan anakmu itu.” Mama mengingatkan, air matanya masih berlinangan, meskipun jua terus mensyut kondisi cucunya. Aku mendekati anakku yang masih menangis keras dalam buntalan kain di gendongan perawat. Ini tugas pertamaku sebagai seorang ayah. Aku akan mengazankannya, tentu saja. Perawat menyerahkan anakku ke pangkuanku. Aku masih merasa rikuh menerimanya. Takut cara menggendongku salah. Mujurlah, perawat membantu membereskan cara menggendongku.

Argumentasi :
Mempertahankan kesuburan tanah merupakan syarat mutlak bagi tiap-tiap usaha pertanian. Selama tanaman dalam proses menghasilkan, kesuburan tanah ini akan berkurang. Padahal kesuburan tanah wajib diperbaiki kembali dengan pemupukan dan penggunaan tanah itu sebaik-baiknya. Teladan terbaik tentang cara menggunakan tanah dan cara menjaga kesuburannya, dapat kita peroleh pada hutan yang belum digarap petani.

Arti dari Seorang Penjaga Parkir

Seseorang yang bekerja sebagai seorang penjaga parkir hidupnya sederhana penuh dengan keikhlasan dan tanggung jawab, sabar dan tidak sombong. Meskipun mobil atau motor-nya banyak dan mewah dia tidak sombong dan pada saat mobil atau motor-nya di ambil oleh pemilikya dia ikhlas dan sabar. Dia sangat bertanggung jawab atas apa yang di titipkan kepadanya, karena kendaraan yang dipercayakan kepadanya agar dijaga dengan baik dan benar. Sebab jika kendaraan yang di titipkan kepadanya rusak atau hilang maka pemilik kendaraan tersebut akan marah kepadanya dan dia harus mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan kepadanya.

Dari keterangan diatas sudah seharusnya kita untuk bercermin dan menyadarkan diri dari kekhilafan karena sebenarnya apa yang ada pada kita atau apa yang kita miliki sesungguhnya itu adalah titipan dari Allah baik itu harta-benda, jabatan, kekuasaan, anak, dan lain sebagainya. Maka dari itu jagalah baik-baik dengan benar apa yang di titipkan oleh Allah kepada kita, sebab kita harus mempertanggung jawabkannya baik di dunia dan di akhirat. Jika harta, jabatan, atau kekuasaan yang dititipkan kepada kita disalah gunakan maka Allah pun akan murka dan membuat perhitungan kepada kita. Itulah yang kebanyakan terjadi akhir-akhir ini di Negara kita Indonesia tercinta.

Marilah kita kembali pada jalan yang lurus dan benar agar kita selamat di dunia dan di akhirat. Tidak ada kata terlambat untuk bertaubat selama kita masih hidup dan sebelum ajal menjemput kita, dengan Al-Qur’an dan Al Hadits sebagai petunjuk dan panduan dalam kehidupan sehari-hari. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.

SIFAT KEDUA SAYA

Melankolis yang sempurna (sangat perasa dan mudah tertekan)

Kekuatan:
Setia, tekun, introvert, pemikir, analitis, serius, artistik dan musikal, filosofis dan puitis, rapi, perfeksionis, tertib terorganisir, ekonomis, suka diagram, bagan dan grafik, hati-hati, mendengar keluhan, menghindari perhatian, analitis, mendalam, dan penuh pikiran
Serius dan bertujuan, serta berorientasi jadwal
Atistik, musikal, dan kreatif (filsafat dan puitis)
Sensitif
Mau mengorbankan diri dan idealis
Standar tinggi dan perfeksionis
Senang perincian atau memerinci, tekun, serba tertib, dan teratur (rapi)
Hemat
Melihat masalah dan mencari solusi pemecahan kreatif (sering terlalu kreatif)
Kalau sudah mulai, dituntaskan
Berteman dengan hati-hati
Puas di belakang layar, menghindari perhatian
Mau mendengar keluhan, setia dan mengabdi
Sangat memperhatikan orang lain

Kelemahan:
Perasa, mudah sakit hati, mudah tertekan, citra diri rendah, menjadi musuh diri sendiri, merasa tidak aman, menunda-nunda, menghabiskan banyak waktu untuk perencanaan, mengajukan tuntutan yang tidak realistis, cenderung melihat masalah dari sisi negatif (murung dan tertekan)
Mengingat yang negatif dan pendendam
Mudah merasa bersalah dan memiliki citra diri rendah
Lebih menekankan pada cara daripada tercapainya tujuan
Tertekan pada situasi yag tidak sempurna dan berubah-ubah
Melewatkan banyak waktu untuk menganalisa dan merencanakan
Standar yang terlalu tinggi sehingga sulit disenangkan
Hidup berdasarkan definisi
Sulit bersosialisasi
Suka mengkritik, tetapi sensitif terhadap kritikan atau yang menentang dirinya
Sulit mengungkapkan perasaan (cenderung menahan kasih sayang)
Rasa curiga yang besar (skeptis terhadap pujian)
Memerlukan persetujuan


Keterangan diatas mungkin tidak sepenuhnya sama dengan kepribadian anda, karena setiap orang adalah berbeda, dan hanya anda yang tahu tentang kepribadian anda yang sebenarnya atau semuanya.

SALAH 1 SIFAT YANG SAYA PUNYA

Phlegmatis yang damai (mudah bergaul tapi tidak bersemangat)

Kekuatan:
Tenang, ramah, pengamat, sabar, rendah hati, konsisten, simpatik, dan baik hati, menyembunyikan emosi, tidak tergesa-gesa, tidak mudah marah, menghindari konflik,
Mudah bergaul, santai, tenang dan teguh
Sabar, seimbang, dan pendengar yang baik
Tidak banyak bicara, tetapi cenderung bijaksana
Simpatik dan baik hati (sering menyembunyikan emosi)
Kuat di bidang administrasi, dan cenderung ingin segalanya terorganisasi
Penengah masalah yang baik
Cenderung berusaha menemukan cara termudah
Baik di bawah tekanan
Menyenangkan dan tidak suka menyinggung perasaan
Rasa humor yang tajam
Senang melihat dan mengawasi
Berbelaskasihan dan peduli
Mudah diajak rukun dan damai

Kelemahan:
Sulit berkomunikasi, kurang bersemangat, malas, tidak menyukai hal-hal baru, kurang motivasi, tidak berpendirian, sulit berkata tidak, sulit mengambil keputusan, kurang antusias, terutama terhadap perubahan atau kegiatan baru
Takut dan khawatir
Menghindari konflik dan tanggung jawab
Keras kepala, sulit kompromi (karena merasa benar)
Terlalu pemalu dan pendiam
Humor kering dan mengejek (Sarkatis)
Kurang berorientasi pada tujuan
Sulit bergerak dan kurang memotivasi diri
Lebih suka sebagai penonton daripada terlibat
Tidak senang didesak-desak
Menunda-nunda atau menggantungkan masalah


Keterangan diatas mungkin tidak sepenuhnya sama dengan kepribadian anda, karena setiap orang adalah berbeda, dan hanya anda yang tahu tentang kepribadian anda yang sebenarnya atau semuanya.

Jumat, 16 April 2010

Resume bab 5. Perjanjian

Pengertian perjanjian menurut kitab undang – undang Hukum Perdata yang berbunyi yaitu suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Suatu Standar Kontrak harus berisi :
a. nama dan tanda tangan pihak – pihak yang membuat kontrak
b. subjek dan jangka waktu kontrak
c. lingkup kontrak
d. dasar – dasar pelaksanaan kontrak
e. kewajiban dan tanggung jawab
f. pembatalan kontrak

Macam – macam perjanjian :
1. Perjanjian dengan Cuma – Cuma dan perjanjian dengan beban
2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3. Perjanjian konsensuil, formal dan rill
4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

Syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 kitab undang – undang hokum perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yaitu :
1. sepakat untuk mengikatkan diri
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. suatu hal tertentu
4. sebab yang hal

Saat lahirnya perjanjian :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penetuan resiko
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian

Pembatalan perjanjian
Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
a. adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki
b. pihak pertam melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d. Terlibat hukum
e. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

Minggu, 04 April 2010

TUGAS TEORI EKONOMI 2

BAGIAN I : PILIHAN GANDA.

1. Jika variable-variabel kegiatan ekonomi yang diperhatikan : C, S, I, Y, Tx, G dan T maka perekonomian tersebut merupakan.:
a. Pereconomian tertutup sederhana.
b. Perekonomian tertutup dengan kebijakan fiskal.
c. Perekonomian terbuka dengan kecepatan fiskal.
d. Perekonomian terbuka tanpa kebijakan fiskal.
Jawab : B

2. Apabila kurva IS landai, maka kebijakan yang efektif adalah :
a. Kebijakan fiskal c. Kebijakan pendapatan.
b. Kebijakan Moneter d. Kebijakan luar negeri.
Jawab : A

3. Motif memegang uang yang besar-kecilnya tergantung dari besar-kecilnya transaksi adalah :
a. Permintaan uang untuk traksaksi.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Jumlah uang yang beredar.
Jawab : B

4. Jika dalam transaksi perdagangan internasional antara Indonesia dan Jepang, ekspor produk Indonesia lebih besar dari impor Jepang maka posisi untuk Indonesia :
a. Neraca jasa mengalami defisit.
b. Neraca barang mengalami defisit.
c. Neraca perdagangan mengalami surplus.
d. Neraca perdagangan mengalami defisit.
Jawab : C

5. Faktor-faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumsi adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Distribusi pendapatan nasional.
b. Kebijaksanaan finansial perusahaan.
c. Ramalan diwaktu yang akan datang.
d. Jauh-dekatnya dari pasar.
Jawab : D

6. Fungsi konsumsi Keynes menunjukan hubungan pendapatan nasional dengan pengeluaran konsumsi yang dinyatakan dengan :
a. Tingkat harga berlaku. c. Tingkat harga konstan.
b. Pendapatan absolut. d. Keuntungan absolut.
Jawab : C

7. Dalam analisis keefektifan kebijakan fiskal yang terjadi pada Liquidity Trap Range adalah …………..
a. Paling efektif. c. Tidak efektif.
b. Kurang efektif d. Tergantung pajak yang ada.
Jawab : A

8. Dibawah ini adalah cara pemerintah dalam mengatur jumlah uang beredar dengan cara Qualitative credit control adalah :
a. Rediscount rate. c. Legal reserve requirement.
b. Open market operation d. Selective credit control.
Jawab : D

9. Pada saat tingkat bunga tinggi, jumlah uang yang diminta untuk motif spekulasi adalah :
a. Tinggi. c. Tidak menentu
b. Rendah / kecil. d. Tetap.
Jawab : B

10. Yang dimaksud uang dalam pengertian L1 adalah :
a. Permintaan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga.
b. Permintaan uang untuk berjaga-jaga dan untuk spekulasi.
c. Permintaan uang untuk spekulasi.
d. Penawaran uang.
Jawab : A

11. Motif memegang uang terdiri dari tiga. Besarnya permintaan uang untuk berjaga-jaga ditentukan oleh :
a. Besarnya pendapatan. c. Besarnya tranksaksi.
b. Besarnya resiko. d. Besarnya spekulasi.
Jawab : B

12. Buku yang menjadi dasar analisis Makro ekonomi dikarang oleh :
a. Adam Smith. c. John Maynard Keynes
b. David mc Celland d. Milton Fredman.
Jawab : C

13. Dibawah ini adalah istilah yang tidak sama dengan istilah pasar barang :
a. Commodity market. c. real sector.
b. Expenditure sector d. Economic sector.
Jawab : D

14. Dua faktor penting yang menentukan / diperlukan untuk memutuskan suatu investasi adalah :
a. Keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga.
b. Pendapatan nasional dan tingkat bunga.
c. Besarnya konsumsi da tabungan.
d. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Jawab : A

15. Biaya bersih sesudah dikurang semua biaya tak termasuk biaya bunga disebut :
a. Marginal physical product. c. Marginal Effisiency of Invesment
b. Marginal Effisiency of capital. d. Marginal utility.
Jawab : B

16. Dibawah ini mana yang benar :
a. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi dikurangi suku bunga nominal.
b. Tingkat suku bunga riil sama dengan suku bunga nominal dikurangi inflasi.
c. Tingkat suku bunga riil sama denga suku bunga nominal.
d. Tingkat suku bunga riil sama dengan inflasi.
Jawab : B

17. Fungsi investasi dibedakan menjadi dua. Dalam analisis makro biasanya investasi perusahaan diasumsikan sebagai :
a. Investasi terpengaruh. c. Investasi nominal.
b. Investasi marginal. d. Investasi otonomi.
Jawab : D

18. Mekanisme transmisi Keynes tradisional berjalan melalui :
a. Cost of Fund c. Marginal efficiency of Invesment
b. Cost of capital effect. d. Marginal Physical product.
Jawab : A

19. Mekanisme Transmisi Keynes modern dibagi dalam tiga bagian. Dibawah ini yang bukan dari ketiga bagian tersebut adalah :
a. Penyesuaian portfolio di sektor moneter.
b. Mekanisme transmisi melalui cost of capital effect.
c. Penyesuaian di sektor nyata / riil.
d. Penyesuaian di sektor industri.
Jawab : C
20. Pelopor teori kuantitas uang modern adalah :
a. Milton Fredman. c. Adam smith
b. John Maynard Keynes d. Irving Visher.
Jawab : B

21. Pengaruh perubahan harga terhadap jalannya perekonomian dikenal dengan nama:
a. Cost of capital effect. c. Income effect.
b. Keynes effect d. Hallo effect.
Jawab : A

22. Pernyataan berikut ini yang benar mengapa Ilmu ekonomi dipelajari, adalah :
a. Membantu seseorang dalam mengelola kekayaannya.
b. Memberikan petunjuk mengenai kebijaksanaan apa yang bisa diambil untuk memecahkan masalah ekonomi.
c. Untuk membantu pelaku ekonomi memperoleh keuntungan.
d. Membantu pengusaha dalam menentukan harga.
Jawab : B

23. Permalahan ekonomi makro mencakup dua hal yakni masalah jangka panjang dan masalah jangka pendek. Masalah jangka pendek meliputi :
a. Pengangguran dan ketimpangan neraca pembayaran.
b. Inflasi dan pertambahan penduduk.
c. Pengangguran dan pertambahan kapasitas factor produksi.
d. Inflasi dan ketersediaan dana investasi.
Jawab : A

24. Dalam analisis jangka pendek ada beberapa factor yang diasumsikan tidak berubah atau tidak bisa diubah, yaitu seperti dibawahini, kecuali :
a. Kapasitas produksi total dari perekonomian.
b. Jumlah penduduk dan jumlah angkatan kerja.
c. Harga barang dan jasa.
d. Lembaga social dan politik.
Jawab : C

25. Untuk menjalankan perekonomian jangka pendek pemerintah harus membuat kebijakan jangka pendek, adalah seperti dibawah, kecuali :
a. Menambah jumlah uang yang beredar.
b. Mengeluarkan obligasi Negara.
c. Menurunkan bunga kredit bank.
d. Meningkatkan kapasitas produksi.
Jawab : D
26. Suatu hal yang melandasi kaum klasik dalam pasar barang bersifat “ self regulating “ adalah :
a. Harga tetap / konstan.
b. Berlakunya hokum say
c. Pengangguran sering terjadi dalam perekonomian.
d. Kapasitas produksi terus bertambah.
Jawab : B

27. Perbedaan teori klasik dengan teori Keyness diantaranya menyangkut masalah nilai uang. Yang dimaksud nilai uang menurut teori ekonomi klasik adalah :
a. Tingkat bunga simpanan.
b. Tingkat bunga pinjaman.
c. Nilai nominal uang.
d. Nilai riil uang.
Jawab : C

28. Situasi makro suatu perekonomian terutama dipasar barang, teori klasik berbeda dengan teori Keynes. Menurut Keynes kegiatan dipasar barang ditentukan oleh :
a. Mekanisme harga.
b. Permintaan efektif masyarakat.
c. Harga barang dan jasa.
d. Pendapatan masyarakat.
Jawab : B

29. Besarnya angka penganda ( effect multiflier ) untuk perekonomian terbuka adalah :
a. 1 / 1-c
b. 1 / 1-c+m
c. 1 / c
d. 1 /1-c-m
Jawab : A

30. Didalam perekonomian terbuka terdapat unsure / komponen yang tidak ada di dalam perekonomian tertutup yaitu ekspor dan impor, Kedua komponen tersebut disebut :
a. Neraca perdagangan
b. Neraca pembayaran.
c. Arus kas netto.
d. Transfer payment.
Jawab : A

31. Pos-pos yang terdapat dalam APBN mempunyai pengaruh di dalam perekonomian, dibawah ini pos dalam APBN yang bersifat deflasioner, yaitu :
a. Transfer payment.
b. Obligasi dari masyarakat dalam negeri.
c. Kredit dari bank sentral.
d. Pengeluaran Negara.
Jawab : D

32. Kredit bank sentral akan mempengaruhi jumlah uang yang beredar melalui money multiflier. Sebelum jumlah uang beredar bertambah. Pengaruh langsung yang terjadi adalah :
a. Bertambahnya jumlah uang inti.
b. Berkurangnya jumlah uanh inti.
c. Berkurangnya tingkat suku bung.
d. Berkurangnya tingkay suku bunga,
Jawab : A

33. Uang inti yang ada dimasyarakat dipengaruhi oleh banyak factor, seperti dibawah ini adalah :
a. Bunga giro dan deposito
b. Bunga kredit bank.
c. Pengeluaran pemerintah,
d. Bea masuk.
Jawab : B

34. Kebijakan moneter sulit diterka, sehingga menyulitkan pengunaannya dalam praktek, sehingga pemerintah secara otomatis dan teratur, menaikan jumlah uang beredar sesuai dengan kenaikan kebutuhan uang rata-rata sebagai ganti dari kebijakan moneter. Pernyataan diatas sesuai dengan pemikiran :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keynes.
c. Milton Friedman.
d. David Ricardo.
Jawab : B

35. Menurut Keynes permintaan uang untuk transaksi ditentukan oleh :
a. Tingkat harga dan GDP riil.
b. Suku bunga dan GDP nominal.
c. Tingkat harga dan GDP riil.
d. Tingkat harga dan GDP Nominal
Jawab : D

36. Dalam analisis permintaan terdapat dua konsep yaitu Keynes Effect dan Pigou Effect. Keynes Effect merupakan perubahan harga yang mengakibatkan tingkat pendapatan keseimbangan, melalui ……………….
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat.
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

37. AC. Pigou menerangkan pengaruh perubahan harga berpengaruh pada tingkat pendapatan keseimbanagan, dalam artikelnya yang terkenal adalah :
a. The wealth of Nation.
b. The Organization Ethic.
c. The Classical Stationary State.
d. The Classical theory.
Jawab : A

38. Pigou effect adalah pengaruh perekonomian akibat dari perubahan harga melalui :
a. Real money supply.
b. Real cash balance masyarakat
c. Money multiflier.
d. Income multiflier.
Jawab : C

39. Yang dimaksud dengan kurva IS adalah :
a. Kurva yang menunjukan hubungan antara tingkat harga dengan pendapatan nasional.
b. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat bunga.
c. Kurva yang menunjukan buhungan pendapatan nasional pada tingkat investasi.
d. Kurva yang menunjukan hubungan antara pendapatan nasional dengan tingkat tabungan.
Jawab : C

40. Keadaan perekonomian dimana terpenuhi syarat keseimbangan pasar barang tetapi tidak memenuhi syarat keseimbangan di pasar uang atau sebaliknya, disebut:
a. Keseimbnagan sementara.
b. Keseimbangan pasar barang.
c. Keseimbangan pasar uang.
d. Keseimbangan semu.
Jawab : D

41. Permintaan uang ( L1 ) merupakan gabungan dari permintaan uang untuk transaksi dengan permintaan uang untuk berjaga-jaga. Dijadikan satu karena permintaan uang untuk berjaga-jaga besal-kecilnya tergantung dari :
a. Pendapatan.
b. Tingkat harga.
c. Transaksi
d. Tingkat bunga.
Jawab : C

42. Dibawah ini adalah kebijakan pemerintah dalam pasar uang yang termasuk dalam “ Quantitative Credit Control “, kecuali :
a. Selective credit control.
b. Manipulasi legal reserve ratio.
c. Open market operation.
d. Rediscount policy.
Jawab : A

43. Pada tahun 1974, seorang ekonom yang memperjelas garis yang membatasi teori kuantitas uang dengan teori lainnya adalah :
a. Adam Smith.
b. John Maynard Keyness.
c. Milton Friedman
d. Thomas M. Humphrey.
Jawab : B

44. Perumusan teori kuantitas uang yang oleh kebanyakan ahli ekonomi dianggap sebagai perumusan yang tertua terdapat pada tulisan :
a. Milton Friedman.
b. Adam Smith.
c. John Maynard Keyness.
d. Jean Bodin.
Jawab : B

45. Karena bertambahnya pengeluaran pemerintah yang dibiayai dengan percetakan uang baru atau kenaikan permintaan luar negeri akan barang-barang ekspor atau bertambahnya pengeluaran investasi swasta karena kredit murah, Ketiga hal diatas berakibat :
a. Demand inflation
b. Cost inflation
c. Domestic inflation
d. Imported inflation.
Jawab : B

46. Fungsi konsumsi menurut konsepsi Keyness pada tahun 1940 telah menimbulkan ……..
a. Hipotesa konsumsi.
b. Variabel nyata.
c. Hipotesa pendapatan.
d. Hipotesa stagnasi.
Jawab : A

47. Dibawah ini adalah pernyataan yang ditekankan dalam teori inflasi structural. Kecuali :
a. Menerangkan proses inflasi jangka panjang di Negara sedang berkembang.
b. Jumlah uang yang beredar bertambah dan secara pasif mengikuti dan menampung kenaikan harga-harga, tersebut.
c. Inflasi selalu terjadi pada Negara sedang berkembang.
d. Ketegaran-ketegaran yang ada disebabkan oleh kebijaksanaan harga atau moneter pemerintah sendiri.
Jawab : A

48. Menurut teori structural ada 2 ketegaran utama dalam perekonomian Negara sedang berkembang yang bisa menimbulkan inflasi, salah satunya adalah ketegaran yang berkaitan dengan :
a. Kegagalan pasar.
b. Pengangguran.
c. Ketidakelastisan dari penerimaan ekspor.
d. Ketidakelastisan harga
Jawab : D

49. Perbedaan demand inflation dengan cost inflation terlihat pada ………….
a. Dari segi kenaikan harga out put.
b. Volume out put ( GDP riil ).
c. Omzet penjualan.
d. Sarana produksi.
Jawab : A

50. Kenaikan harga barang akhir ( output ) mendahului kenaikan barang-barang input dan harga factor produksi. Keadaan ini terjadi dalam pasar :
a. Suppresed inflation.
b. Demand inflation.
c. Supply inflation.
d. Cost inflation.
Jawab : B

II. Soal Esay !

1. Sebutkan Pos-pos kebijaksanaan fiscal dala APBN. Dan Jelaskan 3 konsep deficit, surplus dan berimbang dari pos-pos yang ada dalam neraca anggaran tersebut !
2. Jika diketahui marginal propencity to consume sebesar 0.8 dan dana yang tersedia 2 milyar. Berapa besarnya permintaan agregat bila pemerintah menempuh jalan : a. Membeli barang dan jasa.
b. Menaikan gaji pegawai
c. Membayar Transter payments.

Jawab :
1. 1. Konsep Devisit :
 G + W + Tr > Tx
 G + W + Tr > Tx + B
 G + W + Tr > Tx + B + F, atau
U > 0

2. Konsep Surplus
 G + W + Tr < Tx
 G + W + Tr < Tx + B
 G + W + Tr < Tx + B + F, atau
U < 0

3. Konsep Devisit :
 G + W + Tr = Tx
 G + W + Tr = Tx + B
 G + W + Tr = Tx + B + F, atau
U = 0


2. membeli barang jasa
1 / 1-c . 2.000.000.000 = Rp 10.000.000.000
Menaiakn gaji pegawai
c/ 1-c . 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000
membayar transfer payment
c/1-c. 2.000.000.000 = Rp 8.000.000.000

GLOBAL WARMING

Global warming atau pemanasan dunia adalah meningkatnya suhu udara yang dikarenakan menipisnya lapisan ozon yang menyebabkan sinar matahari yang masuk ke bumi jadi terlalu banyak dan terlalu panas.

Jadi apa yang menyebabkan lapisan ozon menipis ? Sangat banyak hal-hal yang menyebabkan lapisan ozon terkikis diantaranya adalah :
• penggunaan kaca baik pada bangunan maupun pada kendaraan,
• penggunaan AC,
• penggunaan kulkas,
• uji coba nuklir,
• peluncuran satelit ke luar angkasa,
• penebangan liar,
• karbondioksida yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor,
• dan asap yang di keluarkan oleh pabrik-pabrik.

Dari data penyebab menipisnya lapisan ozon diatas betapa ketidak sadaran dan ketidak pedulian umat manusia terhadap lingkungannya kurang peka, mungkin ada yang peduli pada lingkungan tapi hanya sebagian kecil saja. Serta ketidak puasan terhadap apa yang dimilikinya, keserakahan, ketamakan, dan lain sebagainya yang meracuni orang-orang yang menjadi pelaku penebangan liar. Juga tidak bertanggung jawabnya para pemilik pabrik tersebut.

Jadi terjadinya global warming atau pemanasan dunia disebabkan karena keseimbangan Ekosistem yang tidak lagi terjaga dan di sebabkan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab.

Menghadapi Anak Obesitas

Cara menghadapi Anak Obesitas antara lain adalah :

1. Terapkan pla makan yang sehat. Makanan selalu dibeli oleh para orang tua, mereka juga memasak makanan dan mereka juga yang menentukan makanan mana yang akan dimakan. Bahkan perubahan sekecil apa pun dapat menyebabkan perubahan besar terhadap kesehatan anak. Bila sedang berbelanja untuk keperluan sehari-hari, pilihlah buah dan sayuran dibandingkan dengan makanan cepat saji.
2. Batasi minuman manis, sebab minuman manis hanya memberikan sedikit nutrisi dibandingkan dengan kalori yang mereka miliki, juga dapat menyebabkan anak Anda merasa terlalu kenyang untuk makan makanan yang lebih sehat.
3. Pilih resep dan metode memasak yang menggunakan lemak sesedikit mungkin. Contohnya, Anda bisa memanggang ayam ketimbang menggorengnya.
4. Sajikan makanan berwarna-warni di atas meja : sayuran hijau dan kuning, buah aneka warna, dan roti yang terbuat dari whole-grain. Batasi sajian karbohidrat bewana putih : beras, pasta, roti putih, dan gula (sebagai makanan penutup).
5. Biasakan makan besama-sama sekeluarga, buat makan bersama sebagai kebiasaan untuk berbagi bita dan cerita. Jangan makan didepan TV atau Komputer, yang akan menyebabkan anak mengunyah tanpa berpikir.
6. Batasi makan di luar rumah, terutama direstoran cepat saji. Karena banyak pilihan menu pada restoran seperti ini yang tinggi lemak dan kalori.
7. Jangan biasakan makan di depan layer, seperti TV, Komputer, dan Video Game.

Mencegah Anak Obesitas

Cara untuk mencegah agar anak tidak mengalami Obesitas :
• Memberikan contoh yang baik dengan cara memperhatikan makanan yang Anda makan sehingga Anda tetap konsisten menjaga berat badan ideal aktif dan menarik anak untuk ikut menjalankan kebiasaan yang sehat bersama-sama.

• Harus menyadari bahwa tekanan yang terlalu besar pada kebiasaan makan dan berat badan anak anda dapat memberi efek terbalik, di mana si anak makan terlalu banyak atau mungkin membuat mereka rawan terjangkit kelainan pada pola makan.

• Tidak perlu menjadi terlalu kritis. Anda hanya perlu menekankan pada apa yang baik, sepeti enangnya bisa bermain diluar rumah.

• Tkankan keuntungan dari banyak beraktivitas selain membantu mereka untuk menjaga berat badan. Contohnya, bergerak membuat jantung, paru-paru, dan otot-otot lain menjadi lebih kuat.

• Sering makan malam bersama keluarga, pembatasan jam nonton TV, dan cukup tidur dapat mengurangi risiko kegemukan hingga 40%.

Hubungan Obesitas dan Depresiasi

OBESITAS dan depresiasi ternyata behubungan erat. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa obesitas meningkatkan risiko terjadinya depresi. Sebaliknya orang yang depresi juga mengalami peningkatan risiko menjadi obesitas.

Penelitian yang dilakukan oleh Leiden University Medical Center, Belanda, ini menemukan fakta bahwa peningkatan risiko depresi penderita obesitas yang awalnya tidak depresi sebesar 55% dan depresi meningkatkan risiko obesitas yang awalnya berat badan normal sebesar 58%.

Ada hubungan timbal balik dari waktu ke waktu antara obesitas dan depresi. Kata Dr Floriana S Luppino, analisis ini tidak dirancang untuk menentukan jenis orang seperti apa yang rentan terkena risiko depresi, namun hanya untuk mengetahui seberapa besar obesitas meningkatkan risiko tersebut.

Namun sebagai perbandingan, baru-baru ini sebuah studi yang didanai oleh National Institute of Mental Health (NIMH) menemukan bahwa hampir satu dari empat kasus obesitas dikaitkan dengan suasana hati atau gangguan kecemasan.
Penelitian yang secara kolektif melibatkan lebih dari 58.000 orang menggunakan ukuran indeks massa tubuh (body mass index/BMI) untuk mengukur seberapa gemuk atau kurus seseorang. Karena kasus obesitas di Amerika Serikat sedang menanjak dikaitkan dengan meningkatnya tingkat depresi waga dan masalah-masalah keshatan mental lainnya. Untuk referensi, orang dewasa Amerika Serikat, dengan BMI 25 atau lebih dianggap kelebihan berat badan, namun ada juga yang menyebut ukuran BMI 30 keatas baru dinyatakan obesitas.

dari berbagai sumber

Apa yang terjadi jika mesin sebuah Monster Truck dipasang pada sepeda motor.....???

Nick Argyle adalah seorang mantan pembalap Monster Truck yang berasal dari Inggris. Idenya muncul saat chasis mobil monster trucknya dijual, Nick ingin kembali menciptakan inovasi baru. Namun karena terbentur ruang workshop, ia mengurungkan niatnya. Kemudian ia berpaling ke motor, rencana itu terwujud dengan sebongkah mesin V8 simpanan bekas tunggangan balapnya. “Wow, why not” tutu raga Broadway Inggris ini, tanpa berpikir panjang pria yang yang berusia 44 tahun ini bergairah kembali. Tapi apakah mesin “Big Block” berkapasitas 8.200 cc dengan supercharged ini bisa terpasang di motor ?
Mesin yang dapat menyemburkan tenaga hingga 1.200 dk. Bisa juga disebut sama dengan 5X tenaga mesin Mini Cooper atau 10 kali daya kuda Yamaha R6. Yang mampu menempuh jarak 1-60 mph (0-100 km/jam) hanya cukup ditempuh dengan waktu 2 detik saja.
Dengan mesin sebesar dan seberat itu sudah tentu tidak bisa dimuat kedalam sebuah motor. Ia pun akhirnya mengandalkan chasis dua motor,”MV Agusta F4 dan Suzuki Hayabusa.” Apalagi memasang girboks yang berukuran panjang dan lebar 2,4 x 1,3 meter.
Dengan dukungan teman-temannya selama 3 tahun dan memakan biaya sekitar Rp 500.000.000 (hanya modifikasi) proyeknya terealisasi. Motor ini pertama kali dipajang pada ajang London Motorcycle Show 2007, Inggris. Terbatas keterbatasan dapat menciptakan monster motor dengan power tanpa batas.

dari berbagai sumber

15 Hari Tertimbun, Masih Hidup

LUAR biasa. “Dia masih hidup teriak seorang anggota regu penolong ketika berhasil menjangkau sesosok tubuh yang tertimbun debu dibalik reruntuhan. Darlene Etienne (17) ditemukan masih hidup setelah 15 hari, gempa dahsyat yang mengguncang Haiti. Saat ditemukan di bawah reruntuhan sebuah bangunan dekat Universitas St Gerard di Port Au Prince, ibu kota Haiti, kondisi remaja perempuan itu sudah sangat lemah, karena selama 15 hari ia berada di bawah reruntuhan yang menguburnya. Denyut nadinya nyaris tak terasa. Penemuan bocah itu terjadi setelah orang-orang mendengar teriakannya yang sangat lemah dibalik reruntuhan. Regu penolong dari Perancis kemudian datang melakukan penyelamatan. Mereka heran bagaimana remaja itu bisa bertahan hidup selama 15 hari tanpa makanan sama sekali. Namun, diduga Darlene bisa mendapatkan air karena berada didekat kamar mandi yang sudah runtuh pula.
Dari berita yang tertulis diatas Menunjukan betapa keBesaran dan keKuasaan Allah tiada tandingannya. seorang remaja perempuan yang tertimbun reruntuhan gempa selama setengah bulan (tepatnya 15 hari) masih hidup. Sampai-sampai regu penolong yang menyelamatkannya terheran-heran bagaimana ia bisa bertahan hidup dengan kondisi tertimbun reruntuhan dan tidak ada makanan sama sekali. Namun itulah kehendak Allah. Agar remaja perempuan itu masih hidup untuk memberi pesan bahwa Allah Maha Besar, apa yang menurut pemikiran manusia mutahil bisa terjadi, akan tetapi kalau Allah berkehendak, maka akan terjadi.

dari berbagai sumber

HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
 Pengaturannya.
 Pengertiannya.
 Unsur-unsurnya.
 Akibat hukumnya.

Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
 Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
 Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
 Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

Pengertian hukum perikatan :
1. Istilah :
• Perikatan
 Verbintenis
 Overeenkomist
• KUH Perdata
 Verbintenis = perikatan.
 Overeenkomist = persetujuan.
• Utrechts
 Verbintenis = perikatan.
 Overeenkomist = perjanjian.
• Ichsan
 Verbintenis = perjanjian.
 Overeenkomist = persetujuan.
• Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.
• Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.
2. Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :
Penghormatan pada manusia.
Perlindungan.
Penghormatan.
Prestasi berupa :
1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.
Riele executie :
1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
 Berkewajiban membayar utang (schuld).
 Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
 Berhak menagih (vordeningsrecht).
 Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
o Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
o Jenis-jenis perjanjian :
 Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
 Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Theorie
Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
Memberikan sesuatu.
Berbuat sesuatu.
Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
o Dengan surat perintah (bevel) atau.
o dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
o Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
a. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
b. Subjek-subjeknya
Perikatan solider atau tanggung renteng.
Perikatan principle atau accesoire.

JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
 Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
 Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
 Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
 Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
 Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
1. Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
 Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
 Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
 Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
 Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif
Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
• Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
• Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
• Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
• Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
 Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
 Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN
Persetujuan pada umumnya
Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
 Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
 Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan
Unsur dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.
Macam-macam persetujuan obligatoir :
1. Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.
4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :
 Teori absorptie
Menurut teori ini diterapkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
 Teori combinatie
Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
 Teori generis
Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan secara analogis.
Macam-macam persetujuan lainnya :
1. Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka.
2. Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
3. Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
4. Persetujuan mengenai pembuktian
Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses. Dapat ditentukan pula alat pembuktian yang tidak boleh dipergunakan. Menentukan kekuatan alat bukti.
Berlakunya persetujuan
Persetujuan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja (pasal 1315-pasal 1318 dan pasal 1340 BW). Akan tetapi ternyata terhadap asas tersebut undang-undang mengadakan pengecualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW, yaitu mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga. Pasal 1316 yang mengatur persetujuan untuk menanggung atau menjamin pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, sebenarnya bukan merupakan pengecualian dari pasla 1315. karena seseorang yang menanggung pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, mengikatkan dirinya atas sesuatu kewajiban terhadap lawannya dalam persetujuan, bahwa manakala pihak ketiga tidak melakukan apa yang diharapkan daripadanya ia akan membayar ganti rugi. Dalam hal ini pihak ketiga menurut hukum tidak terikat oleh persetujuan tersebut.
Janji bagi kepentingan pihak ketiga (derdenbeding)
Janji bagi pihak ketiga adalah suatu janji yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu persetujuan, dimana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi. Janji semacam ini sering tampak dalam praktek seperti pada asuransi jiwa atau pada pemberian konsensi, dimana kotapraja memberi izin untuk mendirikan pabrik gas dengan syarat bahwa kepada penduduk akan diberi gas dengan kondisi-kondisi tertentu.
Menurut pasal 1317 BW, janji bagi kepentingan pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :
1. Jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain, misal A menghadiahkan rumahnya kepada B dengan membebankan kepada B kewajiban untuk melakukan sesuatu prestasi untuk C.
2. Jika seseorang dalam persetujuan membuat suatu janji untuk kepentingan sendiri. Misal A menjual rumahnya kepada Bdengan janji bahwa B akan melakukan beberapa prestasi untuk C.
Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal 1338, 1339, 1347 BW) :
1. Isi perjanjian
2. Undang-undang
3. Kebiasaan
4. Kepatutan
Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran isi perjanjian :
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
Timbulnya hak bagi pihak ketiga
Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :
1. Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.
2. Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut janji tersebut.
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.

Perbuatan melawan hukum terhadap orang 1365 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.
Hapusnya perikatan (1381 BW) :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.
Dalam sewa menyewa, kerusakan barang jika kecil ditanggung oleh penjual, kalau kerusakan barang jika besar maka ditanggung oleh pembeli. Jual beli tidak putus karena adanya sewa menyewa. Dalam perkembangannya, sewa menyewa tidak diminati lagi apabila tidak ada jangka waktu. Dalam sewa menyewa dan jual beli, kewajiban penjual adalah memberikan barang dengan kualitas yang baik. Leasing adalah bukan termasuk dalam perjanjian jual beli, karena barang yang sudah diserahkan kepada penjual tetapi dia punya hak privillege atau hak utama untuk membeli. Dalam perjanjian penangguhan hutang, pihak ketiga merupakan penjamin dari kedua belah pihak (yaitu pihak kesatu dan kedua). Perjanjian dapat dicabut jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang ada (UU). Hibah tidak diperbolehkan dalam pihak suami istri. Perjanjian jual beli tidak mengatur ketentuan pembelian kembali dari jual beli yang pertama. Jika debitur melakukan wanprestasi maka dia harus memberikan prestasi dan uang ganti rugi, kecuali karena overmacht debitur tidak mengganti uang ganti rugi. Yang berwenang menagih uang paksa adalah pengadilan.
Penanggungan hutang
Definisi (pasal 1820 BW)
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Sebagaimana diketahui, segala kebendaan seorang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasakan kurang aman, karena kekayaan si berutang pada suatu waktu bisa habis.
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat, daripada perikatan si berutang. Adapun penanggungan boleh diadakan untuk hanya sebagian saja dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang kurang. Jika penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan ia adalah sah hanya untuk apa yang diliputi oleh perikatan pokoknya.
Penitipan
Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Macam-macam penitipan :
• Penitipan yang sejati
Dianggap telah dibuat dengan Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perikatan-perikatan. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perikatan-perikatan, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan-perikatan, maka tunduklah ia kepada segala kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh.
• Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada terjadi dengan perjanjian dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim. Sekestrasi terjadi dengan perjanjian, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela.

Perjanjian Leasing
Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli.
Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Dasar hukum bagi bank yang akan menjalankan penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing), selain undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, juga keputusan Presiden nomor 64 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.
Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.
Leaisng dalam praktek hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Pada pasal 1 angka 9 keputusan presiden nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, pengertian leasing ini disederhanakan sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perbedaan antara bank dan leasing adalah
Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain.
Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat, sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.
Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang.
Note :
• Sita jaminan = pasal 1822, 1338, 1339 dan 1320
• Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.
• Victoring adalah lembaga penagihan hutang.
• Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.
• Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.
• Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW
• Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan
• Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.
• Jual beli = beli sewa, akantetapi karakteristiknya antara lain :
• Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya
• Jatuh tempo yang menggugurkan
• Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.
• Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa berusaha harus mengandung :
a. Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
b. Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
c. Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
d. Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang

HUKUM PERIKATAN
Perikatan/Perutangan terjemahan dari Verbintenis
Verbinden = mengikat
Hubungan hukum ada hak dan kewajiban (prestasi)
Sumber Perikatan Ps. 1233 KUHPerdata
Prestasi Bentuk Ps. 1234 KUHPerdata
Prestasi Obyek Perikatan
Subyek Perikatan Debitur dan debiture
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata
Bagian Umum memuat peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya
Bagian Khusus memuat mengenai peraturan untuk perikatan khusus / benoemde overeenkomst / Perjanjian bernama
Pengaturan Hukum Perikatan
Bab I (Ps. 1233 s/d 1312) tentang perikatan-perikatan pada umumnya
Bab II (Ps. 1313 s/d 1352) tentang perikatan yang timbul dari perjanjian
Bab III (Ps. 1352 s/d 1380) tentang perikatan yang timbul dari undang-undang
Bab IV (Ps. 1381 s/d 1456) tentang hapusnya perikatan
Bab V s/d XVIII (Ps. 1457 s/d 1864) tentang perjanjian khusus / perjanjian bernama
Obyek Perikatan Prestasi (Ps. 1234)
- dapat dinilai dengan uang
Peraturan - Aanvullendrecht
(hukum pelengkap)
Pengaturan - Open System
(sistem terbuka)
Asas-asas antara lain:
- Kebebasan berkontrak Ps. 1338: 1
Pembatasan Ps. 1337
- Asas konsensualisme Ps. 1320
- Asas mengikat Ps. 1338: 1
- Asas kepribadian Ps. 1315 dan Ps. 1340
- Asas kepercayaan Ps. 1338: 1
Asas iktikad baik Ps. 1338: 3
* Haftung tanpa Schuld.
Kreditur Berhak atas prestasi

WANPRESTASI
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi.
Ada dua alasan:
1. Karena kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur Wanprestasi.
2. Karena keadaan memaksa Overmacht.
Ada empat bentuk wanprestasi:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
Kesengajaan, cidera janji.
kesalahan

Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
Biaya
Ganti Rugi Rugi
Bunga
Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
2. Pembatalan Ps. 1266 KUHPerdata
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur Ps. 1241.
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori Subyektif menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Dasar Kesulitan-kesulitan debitur.
Teori Obyektif menyangkut kemampuan semua orang/semua debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
Dasar Kesulitan bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Sementara Misal : ada larangan
Risiko keadaan overmacht
Perjanjian sepihak ditanggung kreditur Ps 1245
Perjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak Ps 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”
Macam-macam Perikatan
1. Perikatan murni – Perikatan bersyarat
(Condition) (Conditional obligation)
Syarat tangguh
Perikatan bersyarat
Syarat batal
2. Perikatan dengan ketetapan waktu –> tidak dapat ditagih sebelumm waktunya
3. Perikatan fakultatif
4. Perikatan tangung-menanggung aktif Ps 1278
Perikatan tangung-menanggung pasif Ps 1280
5. Perikatan dapat dibagi – perikatan tidak dapat dibagi
Perikatan dengan ancaman hukuman Ps 1304 supaya debitur memenuhi prestasinya
6. Perikatan wajar perikatan yang tidak disertai dengan sanksi hukum.
Pendapat sempit : sumber perikatan wajar adalah undang-undang Ps 1766, Ps 1788 dan Ps 1967
Pendapat luas: dari undang-undang dan dari kesusilaan dan kepatutan
contoh:
- memberi jaminan hari tua kepada pembantu karena kesetiaannya
- Orang kaya memberi nafkah kepada yang miskin

Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
Pembebasan hutang karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi.
Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring
(Extinctieve Verjaring – Ps 1967)

Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi:
1. Mengajukan alasan adanya overmacht/force majeur
2. Mengajukan “exeptio non adimpleti contractus”/artinya bahwa kreditur juga telah lalai.
3. Pelepasan hak/rechts verwerking Pelepasan hak dari kreditur untuk menuntut ganti rugi.

Perlindungan terhadap kreditur menghadapi wanprestasi:
1. Actio pauliana 1341 KUHPerdata, kecuali dalam hal kepailitan.
2. Eksekusi riil.
3. Parate eksekusi.
4. Penggantian kerugian.

Syarat berdasar 1341:
1. Ditujukan tindakan hukum.
2. Tindakan hukum sukarela.
3. Harus merugikan kreditur.
Zaakwaarneming/Perwakilan Sukarela – Ps. 1354 KUHPerdata (Wakil tanpa Kuasa/Penyelenggaraan Kepentingan)
Unsur-unsur:
1. Perbuatan tanpa Kuasa.
2. Dilakukan dengan sukarela.
3. Mewakili urusan/kepentingan orang lain.
4. Dengan atau tanpa pengetahuan orang lain.
5. Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu.
6. Bertindak menurut hukum.
Kewajiban yang mewakili:
- Mengurus kepentingan sampai selesai dan memberikan pertanggungan jawab.
- Hak wakil sukarela
Mendapat penggantian biaya/pengeluaran tetapi tidak berhak atas upah/imbal jasa.
- Apabila belum mendapat penggantian biaya berhak menahan benda-benda yang diurusnya (hak retensi).
- Kewajiban yang diwakili
•Mengganti biaya/kerugian
•Berhak minta pertanggungan jawab
Onrechtmatige daad – Perbuatan Melawan Hukum
Ps. 1365 KUHPerdata
- Melawan Hukum Perbuatan melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat yang telah diatur dalam UU.
- Ajaran Legisme: Tidak ada hukum di luar Undang-Undang.
- Melanggar hukum = Melanggar Undang-Undang Tafsiran Sempit.
Putusan HGH 31 Januari 1919 Tafsiran Luas
Melawan hukum: Berbuat atau tindak berbuat yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap hati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
“Kesalahan” Ukuran subyektif orang dapat mengira-irakan perbuatan dilakukan/tidak dilakukan.
Ukuran obyektif orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan: Sehat akal, sudah dewasa, tidak di bawah pengampuan.
Kesalahan dapat ditiadakan karena keadaan memaksa penyelamatan diri, membela diri.
Perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian: materiil dan idiil.
Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Perbuatan melawan hukum Kerugian

Ada 2 teori:
1. Conditio Sine quanon (Von Buri)
Akibat/kerugian karena beberapa fakta. Di sini semua sebab atau peristiwa/fakta mempunyai kedudukan sama.
2. Adequate Veroorzaking (Von Kries)
Pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diperhitungkan dari perbuatan melawan hukum.
Perikatan Dari Perjanjian
Persetujuan : Ps. 1313 KUHPerdata.
- Kata perbuatan terlalu luas.
- Menggambarkan perjanjian sepihak.
- Pengertian terlalu luas.
- Tanpa menyebut tujuan.
Persetujuan sumber perikatan harus ada unsur:
- Pihak sedikitnya dua orang.
- Persetujuan antara pihak-pihak.
- Tujuan yang akan dicapai.
- Prestasi yang akan dilaksanakan.
- Bentuk tertentu.
- Syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Sifat pengaturan dari Hukum perjanjian bersifat terbuka artinya:
- Dapat/boleh mengadakan perjanjian yang isinya/obyeknya apa saja, baik yang sudah ada maupun yang belum diatur dalam KUHPerdata.
Sifat “peraturannya” sebagai hukum pelengkap/hukum yang mengatur terjemahan dari “Regelenrecht” atau “aanvullenrecht ”.
- Lain dengan sifat “dwingendrecht” yaitu sebagai “hukum pemaksa” .
-
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
•Pengecualian: 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
•Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
- Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
* Unsur-Unsur Perjanjian *
- Unsur Essensialia Unsur pokok dalam arti “harus ada ”.
- Unsur Naturalia UU mengatur tetapi dapat disimpaingi (1476 KUHPerdata dan 1491).
- Unsur accidentalia Unsur perjanjian yang ditambahkan, karena UU tidak mengatur.
* Syarat-Syarat Perjanjian *
- Ps. 1320 KUHPerdata
1. Sepakat
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
•Sepakat = Kesesuaian Kehendak
Pernyataan tidak selalu sesuai dengan kehendak
Ada 3 teori:
1. Teori Kehendak (Wilstheori)
2. Teori Pernyataan (Verklaringst)
3. Teori Kepercayaan (Vertrouwenst)


CACAT KEMAUAN
atau
CACAT KEHENDAK
1. Paksaan (dwang)
Pengertian adalah paksaan jiwa (psychis) bukan paksaan badan (physik).
2. Kekhilafan (dwaling)

- Teori obyektif
Dasarnya: Ukuran umum/masyarakat mengenai hakekat/ unsur essensiilnya.
- Teori subyektif
Dasarnya: Mengenai hakekat/unsur essensiilnya ditentukan oleh para pihak.
- Pertimbangan untuk menentukan adanya kesesatan yang dapat menjadi alasan dimintakan pembatalan yaitu:
•Pihak yang sesat dapat diterima secara layak bahwa dapat mempunyai gambaran yang keliru tentang sifat hakekat obyek perjanjian.
•Kewaspadaan dan kecerobohan pihak yang merasa tersesat.
* Bila ceroboh dan tidak waspada kesesatan tak dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian
3. Penipuan (bedrog)
- ada tipu muslihat barangnya
- ada bujuk rayu
* harus ada serangkaian kebohongan.
4. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van de Omstandigheden) dihubungkan dengan “Kesepakatan pada saat terjadinya perjanjian tetapi juga dapat dihubungkan dengan isinya perjanjian.

Faktor-faktor penyebab:
Misal: - Faktor ekonomi Perjanjian Riba
- Faktor hubungan kerja
- Faktor Keadaan pasien yang membutuhkan pertolongan dokter
Penyalahgunaan keadaan erat hubungan dengan “Exoneratie clausul ” artinya:
- Pelepasan tanggung jawab, misal: penyimpangan Ps. 1491 KUHPerdata
•Penanggungan terhadap cacat tersembunyi.
Tentang Kecakapan dalam membuat perjanjian harus dibedakan antara “Ketidakcakapan ” dan “Ketidakwenangan ”.
I. Bandingkan : - Ps. 1330: 1 – 2
- Ps. 1330: 3
Anak yang belum dewasa dan orang di bawah pengampuan “tidak cakap”, tetapi untuk seorang isteri dalam Undang-Undang memberikan gambaran bahwa diatur tentang “Ketidakwenangan”.
Ternyata: SE. MA No. 3 Tahun 1963 menetapkan, Ps. 108 dan 110 KUHPerdata supaya tidak berlaku lagi.
Di Negeri Belanda Ketidakcakapan isteri dihapus dengan UU, 14 Juni 1956.
Di Indonesia: UU No. 1 Tahun 1974
- Ps. 31 Sub 2 menyatakan bahwa isteri wenang
- Ps. 35 Sub 2 melakukan perbuatan hukum
II. UU menyatakan orang tertentu tidak wenang melakukan tindakan hukum tertentu: - Ps. 1640; Ps. 1467; Ps. 1468; Ps. 1469; Ps. 1470
* Dalam pasal-pasal tersebut sebenarnya orang-orang yang disebut adalah “orang yang cakap ” melakukan perbuatan hukum tetapi oleh Undang-Undang dinyatakan “tidak wenang ”.
* Ketentuan mengenai ketidakcakapan untuk melindungi kepentingan “Si tidak cakap ”.
* Selama “Si tidak cakap” dapat orang tua, wali, curatornya tidak merasakan kerugian, maka perjanjian itu berlaku penuh .
* Ketentuan mengenai ketidakwenangan untuk melindungi :
- pihak lawan janji
- pihak ketiga atau
- kepentingan umum
Oleh karenanya: perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang pada asasnya batal demi hukum .
* Kecakapan
Ps. 1329 KUHPerdata, perkecualiannya 1330 KUHPerdata hubungan dengan 330 KUHPerdata.
* Suatu hal tertentu
Pengertiannya: benda-benda yang menjadi obyek perjanjian 1333 dhubungkan dengan Ps. 1334: 1 KUHPerdata.
Batasan obyek/barang yang boleh menjadi pokok persetujuan adalah: Ps. 1332 KUHPerdata.
Perhatian: Ps. 1334: 2 KUHPerdata.
* Sebab yang halal/kausa yang halal
Pengertiannya penjelasan contractio ada pada Ps. 1337 KUHPerdata
- Tak bertentangan dengan UU
- Tak bertentangan dengan Kesusilaan
- Tak bertentangan dengan Ketertiban Umum
Syarat Subyektif
Syarat-syarat Perjanjian
Syarat Obyektif
- Tak memenuhi syarat subyektif dapat dibatalkan
(Vernietigbaar)
- Tak memenuhi syarat obyektif batal demi hukum (nietig)
- Perjanjian yang memenuhi Ps. 1320 mempunyai akibat hukum.
- Berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
- Tak dapat ditarik kembali secara sepihak.
- Pelaksanaannya dengan iktikad baik

HUKUM  PERIKATAN
3.1Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
3.2DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
3.3Asas–asasdalamHukumPerjanjian
1.AsasKebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.
2.AsasKonsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokokdatidakmemerlukansesuatuformalitas.
Untuksahnyasuatuperjanjiandiperlukanempatsyaratyaitu :
1.KataSepakatntaraaraPihakyangMengikatDiri.
2.CarauntukMembuatSuatuPerjanjin
3.engenaiSuatuHalTertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.6 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

dari berbagai sumber