Rabu, 30 Desember 2009

PERAN KOPERASI BAGI KEMAJUAN UMKM

KARAKTERISTIK UMKM DI INDONESIA

Di Indonesia, terdapat beberapa definisi yang berbeda-beda tentang UMKM. Pendefinisian ini antara lain dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Departemen Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan juga oleh Bank Dunia.
UMKM di Indonesia memiliki karakteristik yang hampir seragam. Menurut Kuncoro (2007) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia.
Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya.
Kedua, rendahnya akses terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang, perantara, bahkan rentenir.
Ketiga, sebagian besar usaha ini belum memiliki status badan hukum. Keempat, hampir sepertiga UMKM bergerak pada kelompok usaha makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33).

TREND UMKM DI INDONESIA
Konsentrasi UMKM kecenderungannya berada di luar kota utama dan pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta adalah di bawah rata-rata nasional, meskipun sedikit di bawah kasus ketenaga-kerjaan. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang kuat tentang usaha skala kecil, yaitu pengusaha kecil pedesaan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali memiliki share UMKM yang lebih tinggi, seperti halnya sebagian provinsi yang lebih terpencil seperti Nusa Tenggara dan beberapa bagian dari Sulawesi. Tetapi di beberapa provinsi yang lebih mudah terindustrialisasi, seperti yang ada di Kalimantan, juga mempunyai share UMKM yang rendah. Bagian dari penjelasan untuk pola yang tak diduga ini adalah bahwa sejumlah kecil industri di mana perusahaan besar lebih dominan seperti pupuk dan plywood mencatat sebagian besar nilai tambah industri regional. Jika industri ini tidak dimasukkan, atau jika sejumlah kecil konsentrasi regional di mana mereka dikeluarkan, suatu pola UMKM yang dominan akan muncul.

SUMBER SUMBER PERTUMBUHAN PRODUKTIVITAS UMKM
Peningkatan produktivitas (tenaga kerja atau total faktor produksi) dicapai melalui mekanisme yg bervariasi. Upgrading teknologi adalah satu di antaranya dan dalam pengertian yang lebih luas, meliputi tidak hanya permesinan yang lebih baik tetapi juga peningkatan dalam area seperti tempat kerja organisasi, penanganan inventori dan disain produk. Adalah dapat diterima bahwa perusahaan kecil akan sedikit lebih mampu menangani proses ini dengan sukses dengan kehendak mereka sendiri dibanding perusahaan besar. Maka, banyak perhatian telah diberikan kepada kemungkinan peran kluster dan sub kontrak dan aturan yang mendukung perkembangannya yang dengan mudah dapat diakses oleh perusahaan kecil, dan sistem pendukungan kolektif, mencakup sektor publik dan asosiasi swasta.

Sumber Peningkatan Teknologi
Berry dan Levy (1999) dalam Berry et. al. (2001) menjelaskan bahwa dari analisa mereka tentang sumber kemampuan teknologi untuk UMKM eksportir mebel rotan, garmen dan mebel kayu, ada beberapa sumber peningkatan teknologi.
Pertama, saluran pribadi (yaitu suplier peralatan atau pembeli), yang telah menjadi mekanisme yang dominan untuk memperoleh kemampuan teknis di ketiga sektor. Para pembeli asing menjadi sumber yang paling utama dari pendukungan teknologi luar (dan pendampingan pemasaran luar) di ketiga industri. Karyawan ekspatriat menjadi sumber paling utama yang kedua dari kapasitas teknologi di dalam industri garmen dan rotan, dua industri di mana Indonesia telah muncul sebagai produsen penting. Para suplier peralatan dinilai sebagai sumber kedua penyedia informasi teknologi yang bermanfaat. Di sisi lain, konsultan pribadi dinilai memiliki arti penting yang terbatas seperti penyedia sektor publik, asosiasi industri dan “bapak angkat”.
Kedua, sub kontrak dapat meresap dalam ketiga industri, dan telah menjadi krusial, untuk memanfaatkan ketrampilan tradisional untuk produksi ekspor.
Ketiga, tenaga kerja ekspatriat adalah suatu mekanisme yang kuat untuk memperoleh kemampuan teknologi di sektor garmen dan rotan, tetapi praktek ini dipusatkan tak sebanding antar usahawan non-pribumi (sebagian besar Cina) yang memperoleh keuntungan dari embel-embel komunitas etnik.

Sub Kontrak
Sub kontrak telah memainkan suatu peran penting dalam pengintegrasian UMKM ke dalam sektor manufaktur dinamis di negara-negara seperti Korea dan Jepang. Dalam suatu studi industri mebel di Jepara, Sandee et. al. (2000) seperti dikutip oleh Berry et. al.(2001), menemukan satu fungsi dari kapasitas intern antar eksportir akan melakukan pengendalian mutu dan untuk menentukan subkontraktor baru yang mampu dari karyawan mereka.
Sub kontrak memerlukan banyak input tenaga kerja, dan tidak begitu penting terhadap keseluruhan proses produksi.
Hubungan sub kontrak antara industri permesinan modern di kota dengan asembler besar pada puncak kulminasinya sudah mencapai lapisan bagian atas perusahaan di dalam kluster itu.
Beberapa keuntungan dari sub kontrak dikemukakan oleh beberapa manajer perusahaan yang disurvei, antara lain ;
Pertama, adalah resiko bisnis rendah. Transaksi yang berkelanjutan dalam kaitan dengan pembeli dan produk mengurangi total risiko bisnis dalam jangka panjang, dibanding keuntungan yang rendah dalam tiap order. Menurut mereka, rata-rata margin keuntungan dalam pesanan sub kontrak adalah 10-17.5%. Walaupun dalam sistem non sub kontrak seperti order insidental bisa diperoleh keuntungan yang lebih besar yaitu 30-60%, dengan resiko yang besar juga karena sering bertolak belakang dengan biaya-biaya dalam pembuatan cetakan yang hanya untuk penggunaan temporer, dan oleh kerugian dari ketidakberlanjutan yang tak diduga dari transaksi itu.
Kedua, adalah kemajuan teknologi. Seperti dilaporkan Sato (2000), melalui suatu hubungan sub kontrak yang berlanjut suatu perusahaan dapat membuat suatu rencana untuk meningkatkan kemampuan teknologinya. Usaha untuk peningkatan teknologi juga dirangsang oleh transaksi dengan asembler, terutama dengan cara magang di pabrik perakitan yang dilakukan oleh beberapa karyawan dan dengan pengiriman ahli mekanik oleh asembler ke perusahaan mereka.

Kluster
Kluster di sini didefinisikan sebagai konsentrasi aktivitas yang memilki sub sektor yang sama. Kluster adalah suatu fenomena di Asia (Nadvi dan Schmitz, 1994 dalam Weijland, 1999), terutama sekali di Indonesia. Poot, Kuyvenhoven dan Jansen (1990) dalam Weijland (1999) menyebut kluster sebagai industri tradisional yang khas yang menonjol di Pulau Jawa. Menurut data Departemen Perindustrian, sekitar 10,000 sampai 70,000 desa di Indonesia dicatatkan sebagai kluster industri. Lebih dari 40% kluster berlokasi di Jawa Tengah di mana industri tradisional terkluster di separuh dari keseluruhan desa yang ada.
Kluster biasanya terjadi secara spontan, tetapi sekarang ini juga didukung oleh institusi swasta dan/atau institusi publik. Ada beberapa faktor umum yang menentukan pembentukan kluster yaitu kedekatan dengan input atau pasar, ketersediaan infrastruktur fisik terutama jalan atau mungkin ada efek spillover atau demonstration effect, dimana suatu perusahaan yang sukses mempengaruhi peserta baru dalam industri itu. Kadang-kadang kebijakan pemerintah mungkin mempunyai suatu pengaruh langsung pada keberadaan mereka.
Dari hasil studi yang dilakukan oleh Weijland (1999) tentang kluster industri tradisional di pedesaan Indonesia, terlihat bahwa ada beberapa keuntungan potensial pengklusteran. Jika diukur dari kapasitas perusahaan individunya, industri tradisional pedesaan hanya mempunyai sedikit kekuatan, tetapi melalui pengembangan jaringan perdagangan dan kluster banyak dari permasalahan teknologi dan pemasarannya dapat dipecahkan. Penyatuan produksi (joint production) akan mengurangi biaya-biaya transaksi pembelian input dan biaya memasarkan output, dan oleh karena itu akan menarik minat pedagang. Kegiatan ini membantu memecahkan permasalahan keuangan yang mendesak pengusaha miskin. Pengklusteran juga mempermudah aliran informasi dan memudahkan order-sharing, labor-sharing dan sub-contracting. Untuk kluster yang lebih maju, aspek teknologi meningkat semakin penting dimana peralatan yang lebih mahal dan keterampilan khusus bisa dipakai bersama.
Ada banyak dokumentasi tentang kluster industri di Indonesia, seperti batik, tekstil, ukiran, rokok kretek, mebel, batu bata dan ubin, barang logam, barang-barang mesin, dan suplier otomotif.

Ekspor
Seiring perputaran ekonomi adalah menjadi penting bagi kelompok perusahaan manapun untuk mampu memperoleh penjualan ekspor atau untuk bersaing secara efektif dengan impor yang tidak lagi harus melompati penganut proteksionisme. Ini secara luas dapat diterima bagi UMKM bahwa untuk berhasil dalam ekspor mereka harus mempunyai beberapa cara menekan biaya-biaya transaksi, yang mana cenderung untuk mempunyai suatu komponen biaya tetap.

PERMASALAHAN

1. Rendahnya produktivitas, sehingga menimbulkan kesenjangan
yang sangat lebar antar pelaku usaha kecil, menengah, dan
besar.
(a) rendahnya kualitas sumberdaya manusia UMKM
khususnya dalam bidang manajemen, organisasi, penguasaan
teknologi, dan pemasaran;
(b) rendahnya kompetensi
kewirausahaan UMKM.
2. Terbatasnya akses UMKM kepada sumberdaya produktif
(permodalan, teknologi, informasi dan pasar).
3. Produk jasa lembaga keuangan sebagian besar masih berupa
kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit investasi sangat
terbatas.
4. Masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi
koperasi, tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya
citra koperasi.
5. Kurang kondusifnya iklim usaha, dicirikan oleh ketidakpastian
dan ketidakjelasan prosedur perizinan, besarnya biaya
transaksi, panjangnya proses perijinan dan timbulnya berbagai
pungutan tidak resmi, praktik bisnis dan persaingan usaha
yang tidak sehat, lemahnya koordinasi lintas instansi dalam
pemberdayaan koperasi dan UMKM.
6. Belum optimalnya peran dunia Perbankan dalam pembinaan UMKM.

SASARAN
1. Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan
tinggi;
2. Meningkatnya proporsi usaha kecil formal;
3. Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah
dengan laju pertumbuhan tinggi dan laju pertumbuhan nilai
tambahnya juga tinggi;
4. Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.

ARAH KEBIJAKAN
1. Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing dan peningkatan kesejahteraan masyarakat berpendapatan rendah.
2. Memperkuat kelembagaan dengan jalan: memperluas akses
kepada sumber permodalan khususnya perbankan; memperbaiki
lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan;
meningkatkan kualitas institusi pendukung, intermediasi sebagai
penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen,
pemasaran dan informasi.
3. Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan cara :
a. meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan
terampil dengan penerapan tekonologi;
b. mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster
agribisnis dan agroindustri
c. mengembangkan UMKM untuk makin berperan dalam proses
industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan
pengalihan teknologi dan peningkatan kualitas SDM;
d. mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks
pengembangan daerah, sesuai dengan karakteristik
pengusaha dan potensi usaha unggulan di daerah.
4. Mengembangkan UMKM untuk makin berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar lokal.
5. Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk:
(i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
(ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan
pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan
(iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

PROGRAM
1. Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
a. Penerapan peraturan daerah (Perda) , tentang usaha kecil dan menengah, tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat,
b. Penyederhanaan birokrasi, perijinan, lokasi bagi UMKM;
c. Fasilitasi dan penyediaan kemudahan dalam formalisasi badan
usaha;
d. Peningkatan kelancaran arus barang, baik bahan baku maupun produk, dan jasa yang diperlukan seperti kemudahan perdagangan di daerah dan pengangkutan;
e. Peningkatan kemampuan aparat dalam melakukan perencananaan, penilaian regulasi, kebijakan dan program;
f. Pengembangan pelayanan perijinan usaha yang mudah, murah
dan cepat;
g. Penilaian dampak kebijakan daerah terhadap perkembangan dan kinerja UMKM;
h. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan kebijakan dan program UMKM dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait; dan
i. Peningkatan penyebarluasan informasi UMKM;
j. Pembangunan Pasar Induk dan Agen Sembako di Agropolitan Distrik & Agropolitan Center Lokasi serta Pasar Tradisional di beberapa kecamatan.

2. Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha bagi UMKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penyediaan fasilitasi untuk mengurangi hambatan akses UMKM terhadap sumber daya produktif, termasuk sumberdaya alam;
b. Peningkatan peranserta dunia usaha/masyarakat sebagai penyedia jasa layanan teknologi, manajemen, pemasaran, informasi dan konsultan usaha.
c. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam (KSP/USP)
d. Pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan Bank, serta dukungan terhadap peningkatan kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM;
e. Perluasan sumber pembiayaan bagi koperasi dan UMKM,
khususnya skim kredit investasi, dan peningkatan peran lembaga
keuangan bukan bank, seperti perusahaan modal ventura, serta
peran lembaga penjaminan kredit koperasi dan UMKM;
f. Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dana
pengembangan UMKM yang bersumber dari berbagai instansi
(pemerintah pusat, daerah dan BUMN);
g. Dukungan terhadap upaya penguatan jaringan pasar produk UMKM dan anggota koperasi, melalui pengembangan lembaga
pemasaran, jaringan usaha termasuk kemitraan usaha, dan
pengembangan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line,
terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi.
h. Kualitas dan akreditasi KSP/USP/LKM sekunder;


3. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan
Kompetitif UKM
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Pemasyarakatan kewirausahaan melalui perluasan informasi
tatacara pendaftaran/izin usaha, lokasi usaha, akses pendanaan, perpajakan dan informasi pasar.
b. Penyediaan sistem insentif dan pembinaan serta fasilitasi untuk memacu pengembangan UKM berbasis teknologi.
c. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan lembaga pengembangan kewirausahaan;
pengembangan inkubator teknologi dan bisnis, termasuk dengan
memanfaatkan fasilitas litbang daerah dan melalui kemitraan
publik, swasta dan masyarakat;
d. Fasilitasi dan pemberian dukungan serta kemudahan untuk
pengembangan jaringan produksi dan distribusi melalui
pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan usaha kelompok dan jaringan antar UMKM dalam wadah koperasi dan usaha besar melalui kemitraan usaha;
e. Pemberian dukungan serta kemudahan terhadap upaya
peningkatan kualitas pengusaha kecil dan menengah, termasuk
wanita pengusaha, menjadi wirausaha tangguh yang memiliki
semangat kooperatif.
f. Pemberdayaan kemampuan pengusaha kecil dan menengah,
melalui :
(a) pemberian akses permodalan;
(b) pengembangan informasi pasar bagi produk-produk local
(c) pemberian bantuan teknologi tepat guna.

4. Program Pemberdayaan dan Peningkatan Usaha Skala
Mikro
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok antara lain mencakup:
a. Penyediaan kemudahan dan pembinaan dalam usaha, termasuk perizinan, lokasi usaha, dan perlindungan usaha dari pungutan informal;
b. Penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif, seperti sistem bagihasil dari dana bergulir,
c. Penyediaan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas
kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan mikro
(LKM);
d. Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan kewirausahaan,
serta bimbingan teknis manajemen usaha;
e. Penyediaan infrastruktur dan jaringan pendukung UMKM;
f. Fasilitasi dan pemberian dukungan untuk pembentukan wadah
organisasi bersama antar usaha mikro;
g. Memfasilitasi berkembangnya UMKM di kawasan Agropilotan Center & Agropolitan Distrik;
h. Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra
produksi/klaster disertai penyediaan infrastruktur yang memadai;
i. Penyediaan dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam
rangka mendukung pengembangan ekonomi pedesaan terutama
didaerah tertinggal dan kantong-kantong kemiskinan serta
agropolitan.

5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi
Kegiatan-kegiatan pokok dari program ini antara lain mencakup:
a. Penerapan peraturan tentang koperasi;
b. Penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat yang luas;
c. Peningkatan kualitas administrasi dan pengawasan pemberian
badan hukum koperasi;
d. Pemberian bantuan perkuatan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi;
e. Dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk
melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota;
f. Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan
infrastruktur pendukung pengembangan koperasi;
g. Pengembangan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
perkoperasian bagi anggota dan pengelola koperasi;
h. Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antar koperasi;
i. Peningkatan kemampuan aparatur daerah dalam melakukan
penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan
koperasi;
j. Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam
perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi.

7. Program Pengembangan Ekonomi Lokal
Program ini bertujuan untuk:
(1) meningkatkan produktivitas dan nilai tambah usaha ekonomi di kawasan perdesaan;
(2) mendorong penciptaan lapangan kerja berkualitas di perdesaan terutama di sektor non pertanian; dan
(3) meningkatkan keterkaitan antara sektor pertanian dengan sektor industri dan jasa berbasis sumber daya lokal. Ketiga tujuan tersebut dilakukan dalam kerangka meningkatkan sinergi dan keterkaitan antara kawasan perdesaan dan perkotaan.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan meliputi:
1. Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan terutama bagi angkatan kerja muda perdesaan;
2. Pengembangan dan penerapan ilmu dan teknologi tepat guna
dalam kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan;
3. Pengembangan jaringan kerjasama usaha (kemitraan) antara
pelaku usaha besar dan usaha mikro/rumah tangga dan UMKM serta koperasi di kawasan perdesaan;
4. Peningkatan peran perempuan dalam kegiatan usaha ekonomi
produktif di perdesaan;
5. Peningkatan pelayanan lembaga keuangan, termasuk lembaga
keuangan mikro, kepada pelaku usaha di perdesaan;
6. Peningkatan jangkauan layanan lembaga penyedia jasa
pengembangan usaha untuk memperkuat pengembangan
ekonomi lokal;
7. Pengembangan kapasitas pelayanan lembaga perdagangan bursa komoditi atau pasar lelang, untuk meningkatkan keuntungan serta meminimalkan risiko kerugian akibat gejolak harga;
8. Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna dalam kegiatan ekonomi lokal;

KESIMPULAN DAN SARAN
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Namun demikian disadari pula bahwa pengembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan. Lemahnya kemampuan manajerial dan sumber daya manusia mengakibatkan pengusaha kecil tidak mampu menjalankan usahanya dengan baik.
Secara lebih spesifik, ada beberapa permasalahan mendasar yang dihadapi peungusaha kecil (Kuncoro, 2007 : 368).
Pertama, kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar.
Kedua, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan.
Ketiga, kelemahan di bidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia.
Keempat, keterbatasan jaringan usaha kerjasama antar pengusaha kecil.
Kelima, iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang saling mematikan.
Keenam, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil.

Dengan demikian untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam rangka pemberdayaan UMKM, maka diperlukan beberapa langkah strategis yang terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro maupun mikro yang meliputi:
1. Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.
2. Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3. Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan. Pelatihan diutamakan pada bidang yang sesuai dengan unit usaha yang menjadi andalan. Selain itu juga diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.
4. Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UMKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UMKM untuk berproduksi dengan orientasi ekspor.
5. Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi UMKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, agar lembaga pembiayaan untuk sektor UMKM menjadi lebih kuat dan tangguh, jaringan antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.

dari berbagai sumber

Minggu, 27 Desember 2009

MASA LALU, MASA KINI /SEKARANG, DAN MASA YANG AKAN DATANG

Apa yang anda pikirkan tentang masa lalu, masa kini (sekarang), dan masa yang akan datang…..????
Bukankah kita tahu bahwa setiap hari detik demi detik umur kita semakin berkurang, dan tidakkah kita sadari apa yang telah kita kerjakan itu benar atau salah , baik atau buruk mengapa tidak kita renungkan hal itu dan kita koreksi apa saja perbuatan yang salah dan buruk untuk kita perbaiki. karena setiap hari semakin sedikit waktu kita di dunia yang fana ini, dan semakin bertambah dosa-dosa kita, karena belum tentu kita sempat minta ma’af kepada orang-orang yang mungkin pernah kita sakiti baik sengaja atau tidak sengaja, belum tentu juga kita bisa melihat esok hari, karena siapa yang tahu umur manusia….???? Karena umur manusia hanya ALLAH yang tahu. Maka janganlah engkau suka mengumbar janji-janji dan mengkhayal terlalu jauh, sebab itu semua tidaklah pasti dan belum tentu akan terjadi.

Janganlah kita terlena dalam kesedihan karena perbuatan masa lalu kita, karena masa lalu adalah masa yang paling jauh pada hakekatnya, dan walau bagaimanapun juga masa lalu tidak akan pernah kembali karena waktu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan apalagi dikembalikan, itu tidak mungkin terjadi. Maka jadikanlah masa sekarang (saat ini) adalah persembahan yang terbaik dari kita.