Minggu, 24 Juni 2012

Standar Pelaporan Keuangan Internasional


Standar Pelaporan Keuangan Internasional (bahasa InggrisInternational Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja (1989)[1] yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (bahasa InggrisInternational Accounting Standards Board (IASB)).
Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (bahasa InggrisInternasional Accounting Standards Committee (IASC)). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
Struktur IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
§ Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (bahasa InggrisInternasional Financial Reporting Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
§ Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (bahasa InggrisInternational Accounting Standards (IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
§    Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (bahasa InggrisInternational Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikelularkan setelah tahun 2001
§    Standing Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
§ Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) (bahasa InggrisFramework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989))
In making the judgement described in paragraph 10, management shall refer to, and consider the applicability of, the following sources in descending order:
(a) the requirements and guidance in Standards and Interpretations dealing with similar and related issues; and
(b) the definitions, recognition criteria and measurement concepts for assets, liabilities, income and expenses in the Framework.
Dalam membuat keputusan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 10, pihak manajemen harus merujuk kepada, dan mempertimbangkan kemungkinan penerapan akan, sumber-sumber berikut dalam urutan menurut:
(a) persyaratan dan panduan dalam Standar dan Interpretasi dalam menangani hal serupa dan berhubungan; dan
(b) penjelasan, kriteria pengenalan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan pengeluaran dalam Kerangka Kerja.
Kerangka kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.
Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (bahasa InggrisThe Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk.
Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
Peranan Kerangka kerja
Deloitte menyatakan:
In the absence of a Standard or an Interpretation that specifically applies to a transaction, management must use its judgement in developing and applying an accounting policy that results in information that is relevant and reliable. In making that judgement, IAS 8.11 requires management to consider the definitions, recognition criteria, and measurement concepts for assets, liabilities, income, and expenses in the Framework. This elevation of the importance of the Framework was added in the 2003 revisions to IAS 8.

Objektif laporan keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.

HUKUM PERIKATAN

Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.
tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku
seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.
Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup
Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.
Ruang lingkup hukum perikatan :
Perikatan pada umumnya :
• Pengaturan hukum perikatan.
• Pengertian-pengertian hukum perikatan.
• Subjek perikatan.
• Objek perikatan.
• Sumber perikatan.
• Jenis-jenis perikatan.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
• Pengertian perjanjian.
• Syarat sahnya perjanjian.
• Unsur-unsur perjanjian.
• Jenis perjanjian.
• Akibat hukum suatu perjanjian.
• Hapusnya perjanjian.
Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
• Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
• Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
• Perbuatan melawan hukum :
 Pengaturannya.
 Pengertiannya.
 Unsur-unsurnya.
 Akibat hukumnya.

Perjanjian tertentu atau bernama
• Jual beli.
• Sewa menyewa.
• Pemberian kuasa.
Pengaturan hukum perikatan :
 Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
 Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
 Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.
Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

Pengertian hukum perikatan :
1. Istilah :
• Perikatan
 Verbintenis
 Overeenkomist
• KUH Perdata
 Verbintenis = perikatan.
 Overeenkomist = persetujuan.
• Utrechts
 Verbintenis = perikatan.
 Overeenkomist = perjanjian.
• Ichsan
 Verbintenis = perjanjian.
 Overeenkomist = persetujuan.
• Verbintenis ~ verbinden ~ mengikat
Jadi menunjukkan adanya ikatan atau hubungan.
• Overeenkomist ~ overeen komen ~ setuju atau sepakat
Jadi mengandung kata sekapat atau persetujuan.

2. Definisi hukum perikatan :
• Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
• Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
• Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
3. Unsur-unsur dalam perikatan :
• Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Definisi perikatan
“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :
Penghormatan pada manusia.
Perlindungan.
Penghormatan.
Prestasi berupa :
1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.
Riele executie :
1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
 Berkewajiban membayar utang (schuld).
 Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
 Berhak menagih (vordeningsrecht).
 Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Schuld = kewajiban debitur untuk memenuhi prestasi.
Haftung = harta kekayaan debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan utang debitur tersebut (pasal 1131 KUH Perdata).
Contoh : A berutang kepada B dan karena A tidak mau membayar hutangnya, maka kekayaan A dilelang atau dieksekusi untuk dipergunakan bagi pelunasan.
Sumber perikatan :
1) Undang-undang (pasal 1352 BW)
a. UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
b. UU karena perbuatan manusia :
• Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
• Perbuatan melawan hukum :
• Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
• Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
• Kerugian ; material dan immaterial.
• Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
2) Perjanjian
o Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
o Jenis-jenis perjanjian :
 Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
 Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
1. Perbuatan melawan hukum.
2. Adanya kesalahan.
3. Adanya kerugian.
4. adanya hubungan causalitas.
Theorie
Condition sinequanon theorie = hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie = semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie = sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum.
Objek perikatan
Objek perikatan disebut prestasi.
Bentuk-bentuk prestasi :
Memberikan sesuatu.
Berbuat sesuatu.
Tidak berbuat sesuatu.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
2. Debitur terlambat memenuhi perikatan.
3. Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya : jika merugikan wajib mengganti kerugian.
1. Ganti rugi.
2. Pembatalan.
3. Pelaksanaan + ganti rugi.
4. Pembatalan + ganti rugi.
Sumber hukum perikatan secara materil ada dua yaitu uu dan uu Karena perbuatan manusia. Pasal 1365 mengenai akibat melawan hukum dengan menggganti kerugian yaitu dengan adanya pembuktian dan hubungan causalitas. Syarat sahnya perjanjian adalah persetujuan antara kedua belah pihak (pasal 1320) dimana yang dimaksudkan “persetujuan” kedua belah pihak dan kemudian diganti “perjanjian” karena berdasarkan kesepakatan “comunis equino dictum” = doktrin dari para ahli. Ingkar janji itu maknanya terlalu sempit, antara kata “tidak berprestasi sama sekali” memiliki makna yang sama dengan “terlambat prestasi” disatu sisi. Contoh : karena keterlambatan pemenuhan prestasi oleh debitur sehingga dianggap tidak bermanfaat lagi kepada kreditur, maka dapat disebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Keliru ada dua yaitu :
1. Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
2. Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
1. Pasal 1244.
2. Unsur-unsur overmacht.
3. Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
• Tidak memenuhi prestasi.
• Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
• Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat overmacht :
Kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Risiko :
1. Adalah suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
2. Luas ganti rugi (kerugian yang nyata).
Pasal 1246.
3. Kerugian yang diduga.
Pasal 1247.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya = ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi = berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga = sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Somasi
Penetapan lalai (somasi) :
• Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai.
Pasal 1238 KUH Perdata
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
o Dengan surat perintah (bevel) atau.
o dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai, atau
o Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya : wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga.
Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
1. Perbuatan biasa.
2. Perbuatan hukum.
3. Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
a. Isi dari prestasinya
• Perikatan positif dan negative.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
• Perikatan alternative.
• Perikatan fakultatif.
• Perikatan generic dan spesifik.
• Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
b. Subjek-subjeknya
Perikatan solider atau tanggung renteng.
Perikatan principle atau accesoire.

JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat dibedakan menurut :
1. Isi daripada prestasinya :
• Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
• Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
• Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan.
Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan. Misalnya, A harus menyerahka kuda atau sapinya kepada B. pasal tersebut adlaah tidak lengkap, karena hanya mengatur tentang “memberikan sesuatu” dan yang dapat dipilih hanya diantara dua barang saja. Kekurangan tersebut dilengkapi oleh pasal 1277 BW, yang mengatakan : asas-asas yangs ama berlaku juga, dalam hal jika ada lebih dari dua barang yang termasuk ke dalam perikatan yang terdiri dari berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan menjadi murni bila :
 Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
 Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
 Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
• Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
• Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci. Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
 Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
 Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
• Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu.
Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
1. Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
 Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
 Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
2. Subjek-subjeknya :
• Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan undang-undang :
Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
 Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
 Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif
Adalah setiap kresitur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan. Menurut pasal 1440 BW, bahwa pembebasan utang kepada salah satu debitur dalam perikatan tanggung renteng membebaskan para debitur-debitur lainnya.
• Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
3. Mulai berlaku dan berakhirnya perikatan :
• Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya. Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
• Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
• Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila
Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
• Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak. Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
 Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
 Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.

PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN
Persetujuan pada umumnya
Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
 Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
 Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi : persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan
Unsur dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
Bagian ini merupakan hal-hal yang memuat sifat dari perjanjian harus ada, karena menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta (constructieve).
2. Naturalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang bersifat sejajarnya (natuur) ada dalam suatu perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, misal : jaminan penjual bahwa tidak ada cacat dari benda yang dijualnya (vrijwaring).
3. Aksidentalia
Bagian ini merupakan hal-hal yang sifatnya melekat pada suatu perjanjian karena secara tegas diperjanjikan.
Macam-macam persetujuan obligatoir :
1. Persetujuan sepihak dan timbal balik
Hendaknya diperhatikan bahwa setiap persetujuan merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Persetujuan timbal balik adalah persetujuan yang menimbulkan kewajiban pokok kepada kedua belah pihak (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan sepihak adalah persetujuan, dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja (hibah).
2. Persetujuan dengan Cuma-Cuma atau atas beban
Persetujuan atas beban adalah persetujuan dimana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain. Antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain (jual beli, sewa menyewa). Persetujuan dengan Cuma-Cuma adalah persetujuan, dimana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara Cuma-Cuma.
3. Persetujuan konsensuil, riil dan formil
Persetujuan konsensuil adalah persetujuan yang terjadi dengan kata sepakat. Persetujuan riil adalah persetujuan, dimana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang misalnya : penitipan barang, pinjam pakai dan pinjam mengganti. Adakalanya kata sepakat harus dituangkan dalam bentuk tertentu atau formil. Misal : hibah.
4. Persetujuan bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601 C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :
 Teori absorptie
Menurut teori ini diterapkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan daripada persetujuan yang dalam persetujuan campuran tersebut paling menonjol.
 Teori combinatie
Menurut teori ini persetujuan dibagi-bagi dan kemudian atas masing-masing bagian tersebut diterapkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk bagian-bagian tersebut.
 Teori generis
Menurut teori ini, ketentuan-ketentuan daripada persetujuan-persetujuan yang terdapat dalam persetujuan campuran diterapkan secara analogis.
Macam-macam persetujuan lainnya :
1. Persetujuan liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
Persetujuan liberatoire adalah perbuatan hukum yang atas dasar sepakat para pihak mengahpuskan perikatan yang telah ada. A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, yang dua hari kemudian dibatalkan lagi atas persetujuan mereka.
2. Persetujuan dalam hukum keluarga
Misalnya perkawinan. Inipun merupakan persetujuan karena terjadi berdasarkan kata sepakat suami istri. Tetapi hendaknya diperhatikan bahwa persetujuan ini mempunyai ubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
3. Persetujuan kebendaan
Persetujuan ini diatur dalam buku II BW dan merupakan persetujuan untuk menyerahkan benda atau menimbulkan, mengubah atau menghapuskan hak-hak kebendaan.
4. Persetujuan mengenai pembuktian
Para pihak adalah bebas untuk mengadakan persetujuan mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses. Dapat ditentukan pula alat pembuktian yang tidak boleh dipergunakan. Menentukan kekuatan alat bukti.
Berlakunya persetujuan
Persetujuan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja (pasal 1315-pasal 1318 dan pasal 1340 BW). Akan tetapi ternyata terhadap asas tersebut undang-undang mengadakan pengecualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW, yaitu mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga. Pasal 1316 yang mengatur persetujuan untuk menanggung atau menjamin pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, sebenarnya bukan merupakan pengecualian dari pasla 1315. karena seseorang yang menanggung pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, mengikatkan dirinya atas sesuatu kewajiban terhadap lawannya dalam persetujuan, bahwa manakala pihak ketiga tidak melakukan apa yang diharapkan daripadanya ia akan membayar ganti rugi. Dalam hal ini pihak ketiga menurut hukum tidak terikat oleh persetujuan tersebut.
Janji bagi kepentingan pihak ketiga (derdenbeding)
Janji bagi pihak ketiga adalah suatu janji yang oleh para pihak dituangkan dalam suatu persetujuan, dimana ditentukan bahwa pihak ketiga akan mendapatkan hak atas suatu prestasi. Janji semacam ini sering tampak dalam praktek seperti pada asuransi jiwa atau pada pemberian konsensi, dimana kotapraja memberi izin untuk mendirikan pabrik gas dengan syarat bahwa kepada penduduk akan diberi gas dengan kondisi-kondisi tertentu.
Menurut pasal 1317 BW, janji bagi kepentingan pihak ketiga hanya mungkin dalam dua hal, yaitu :
1. Jika seseorang memberi sesuatu kepada orang lain, misal A menghadiahkan rumahnya kepada B dengan membebankan kepada B kewajiban untuk melakukan sesuatu prestasi untuk C.
2. Jika seseorang dalam persetujuan membuat suatu janji untuk kepentingan sendiri. Misal A menjual rumahnya kepada Bdengan janji bahwa B akan melakukan beberapa prestasi untuk C.
Hal-hal yang mengikat dalam perjanjian (pasal 1338, 1339, 1347 BW) :
1. Isi perjanjian
2. Undang-undang
3. Kebiasaan
4. Kepatutan
Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran isi perjanjian :
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
Timbulnya hak bagi pihak ketiga
Untuk menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yaitu :
1. Teori penawaran
Menurut teori ini janji untuk pihak ketiga dianggap sebagai suatu penawaran dari seseorang yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga. Selama pihak ketiga belum menyatakan menerima penawaran tersebut, penawaran itu masih dapat dicabut kembali. Janji pihak ketiga baru timbul setelah penawaran diterima.
2. Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende verklaring)
Menurut teori ini, hak pihak ketiga terjadi pada saat dibuatnya pesetujua antara pihak yang menjanjikan sesuatu untuk kepentingan pihak ketiga dan pihak yang mempunyai kewajiban terhadpa pihak ketiga. Janji tersebut masih dapat ditarik kembali dan ini akan menghapuskan hak pihak ketiga. Penerimaan oleh pihak ketiga meniadakan hak untuk mencabut janji tersebut.
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Teori ini mengemukakan bahwa hak pihak ketiga baru terjadi setelah pihak ketiga menyatakan kehendaknya untuk menerima janji tersebut. Hoge Raad menganut teori ini.

Perbuatan melawan hukum terhadap orang 1365 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
Kriteria perbuatan melawan hukum bagi penguasa adalah penguasa hanya dapat melakukan perbuatan melawan hukum, jika dia diluar kewajibannya dalam lapangan hubungan publik yang diembannya.
Hapusnya perikatan (1381 BW) :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bisa membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.
Dalam sewa menyewa, kerusakan barang jika kecil ditanggung oleh penjual, kalau kerusakan barang jika besar maka ditanggung oleh pembeli. Jual beli tidak putus karena adanya sewa menyewa. Dalam perkembangannya, sewa menyewa tidak diminati lagi apabila tidak ada jangka waktu. Dalam sewa menyewa dan jual beli, kewajiban penjual adalah memberikan barang dengan kualitas yang baik. Leasing adalah bukan termasuk dalam perjanjian jual beli, karena barang yang sudah diserahkan kepada penjual tetapi dia punya hak privillege atau hak utama untuk membeli. Dalam perjanjian penangguhan hutang, pihak ketiga merupakan penjamin dari kedua belah pihak (yaitu pihak kesatu dan kedua). Perjanjian dapat dicabut jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang ada (UU). Hibah tidak diperbolehkan dalam pihak suami istri. Perjanjian jual beli tidak mengatur ketentuan pembelian kembali dari jual beli yang pertama. Jika debitur melakukan wanprestasi maka dia harus memberikan prestasi dan uang ganti rugi, kecuali karena overmacht debitur tidak mengganti uang ganti rugi. Yang berwenang menagih uang paksa adalah pengadilan.
Penanggungan hutang
Definisi (pasal 1820 BW)
Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang, manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Sebagaimana diketahui, segala kebendaan seorang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan meskipun demikian, jaminan secara umum itu sering dirasakan kurang aman, karena kekayaan si berutang pada suatu waktu bisa habis.
Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelumdewasaan. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri untuk lebih, maupun dengan syarat-syarat yang lebih berat, daripada perikatan si berutang. Adapun penanggungan boleh diadakan untuk hanya sebagian saja dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang kurang. Jika penanggungan diadakan untuk lebih dari utangnya, atau dengan syarat-syarat yang lebih berat, maka perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan ia adalah sah hanya untuk apa yang diliputi oleh perikatan pokoknya.
Penitipan
Penitipan adalah terjadi, apabila menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Macam-macam penitipan :
• Penitipan yang sejati
Dianggap telah dibuat dengan Cuma, jika tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan ini hanya menegnai barang-barang bergerak. Penitipan barang terjadi dengan sukarela atau karena terpaksa. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena sepakat bertimbal-balik antara pihak yang menitipkan barang dan pihak yang menerima titipan. Penitipan barang dengan sukarela hanyalah dapat terjadi antara orang-orang yang mempunyai kecakapan untuk membuat perikatan-perikatan. Jika namun itu seorang yang cakap untuk membuat perikatan-perikatan, menerima penitipan suatu barang dari seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan-perikatan, maka tunduklah ia kepada segala kewajiban yang dipikul oleh seorang penerima titipan yang sungguh-sungguh.
• Sekestrasi
Adalah penitipan barang tentang mana ada perselisihan, ditangannya seorang pihak ketiga yang mengikatkan diri untuk setelah perselisihan ini diputus, mengembalikan barang itu kepada siapa akan dinyatakan berhak, beserta hasil-hasilnya. Penitipan ini ada terjadi dengan perjanjian dan ada pula yang dilakukan atas perintah hakim. Sekestrasi terjadi dengan perjanjian, apabila barang yang menjadi sengketa diserahkan kepada seorang pihak ketiga oleh satu orang atau lebih secara sukarela.

Perjanjian Leasing
Pengertian leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung menjadi milik kita, tetapi tidak pada kenyataannya, dalam leasing ada hak utama untuk membeli.
Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing)
Dasar hukum bagi bank yang akan menjalankan penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing), selain undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, juga keputusan Presiden nomor 64 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan dan keputusan menteri keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan.
Sewa guna usaha adalah istilah yang dipakai untuk menggantikan istilah leasing. Istilah leasing berasal dari bahasa Inggris, yaitu to lease yang berarti menyewakan, tetapi berbeda pengertiannya dengan rent. Dalam bahasa Belandanya istilah ini adalah financieringshuur.
Leaisng dalam praktek hukum mempunyai pengertian sebagai kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala yang disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut, untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati. Pada pasal 1 angka 9 keputusan presiden nomor 61 tahun 1988 tentang lembaga pembiayaan, pengertian leasing ini disederhanakan sebagai suatu usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Perbedaan antara bank dan leasing adalah
Bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan atau meminjamkan dana tersebut kepada pihak yang memerlukannya. Sedangkan leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Jenis-jenis leasing ini dapat berupa usaha sewa guna usaha, modal patungan (ventura), usaha kartu kredit dan lain-lain.
Kalau bank, sumber dananya dari masyarakat, sedangkan leasing, sumber dananya dari sewa dan pinjam meminjam.
Sedangkan persamaan antara bank dan leasing adalah sama-sama meminjamkan uang.
Note :
• Sita jaminan = pasal 1822, 1338, 1339 dan 1320
• Pinjam pengganti dilihat dari kuantitas barangnya, sedangkan pinjam pakai dilihat dari kuantitas dan kualitas barangnya.
• Victoring adalah lembaga penagihan hutang.
• Perjanjian dalam perkembangan = franchise, contohnya tidak memakai satu nama dan satu sistem manajemen.
• Leasing adalah perjanjian pembiayaan dan barang itu langsung jadi milik kita tetapi ternyata tidak pada kenyataannya tapi ada hak utama untuk membeli atau hak opsi.
• Sekestrasi terdapat dalam pasal 1771 BW
• Beli sewa = jual beli tetapi dialihkan
• Beli sewa harus ada akta, bentuknya akta kalau tidak ada dinamakan jual beli dengan cicilan.
• Jual beli = beli sewa, akantetapi karakteristiknya antara lain :
• Ditangguhkan atau pengalihan hak milik dengan sendirinya
• Jatuh tempo yang menggugurkan
• Dilarang memindahtangankan, harus jujur dengan memberikan hak orang lain.
• Kesimpulannya yaitu dalam prakteknya beli sewa berusaha harus mengandung :
a. Pemilikan tetap pada penjual sampai pembelian
b. Pembeli saat itu mempunyai hak pakai atas benda tersebut
c. Pembeli membayar dengan mengangsur pada waktu ditentukan
d. Setelah pembayaran lunas, pembeli menjadi pemilik barang

HUKUM PERIKATAN
Perikatan/Perutangan terjemahan dari Verbintenis
Verbinden = mengikat
Hubungan hukum ada hak dan kewajiban (prestasi)
Sumber Perikatan Ps. 1233 KUHPerdata
Prestasi Bentuk Ps. 1234 KUHPerdata
Prestasi Obyek Perikatan
Subyek Perikatan Debitur dan debiture
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata
Bagian Umum memuat peraturan yang berlaku bagi perikatan pada umumnya
Bagian Khusus memuat mengenai peraturan untuk perikatan khusus / benoemde overeenkomst / Perjanjian bernama
Pengaturan Hukum Perikatan
Bab I (Ps. 1233 s/d 1312) tentang perikatan-perikatan pada umumnya
Bab II (Ps. 1313 s/d 1352) tentang perikatan yang timbul dari perjanjian
Bab III (Ps. 1352 s/d 1380) tentang perikatan yang timbul dari undang-undang
Bab IV (Ps. 1381 s/d 1456) tentang hapusnya perikatan
Bab V s/d XVIII (Ps. 1457 s/d 1864) tentang perjanjian khusus / perjanjian bernama
Obyek Perikatan Prestasi (Ps. 1234)
- dapat dinilai dengan uang
Peraturan - Aanvullendrecht
(hukum pelengkap)
Pengaturan - Open System
(sistem terbuka)
Asas-asas antara lain:
- Kebebasan berkontrak Ps. 1338: 1
Pembatasan Ps. 1337
- Asas konsensualisme Ps. 1320
- Asas mengikat Ps. 1338: 1
- Asas kepribadian Ps. 1315 dan Ps. 1340
- Asas kepercayaan Ps. 1338: 1
Asas iktikad baik Ps. 1338: 3
* Haftung tanpa Schuld.
Kreditur Berhak atas prestasi

WANPRESTASI
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi.
Ada dua alasan:
1. Karena kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur Wanprestasi.
2. Karena keadaan memaksa Overmacht.
Ada empat bentuk wanprestasi:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
Kesengajaan, cidera janji.
kesalahan

Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
Biaya
Ganti Rugi Rugi
Bunga
Pembatasan Ganti Rugi: - 1247
- 1248
- 1250
2. Pembatalan Ps. 1266 KUHPerdata
3. Peralihan risiko Ps. 1237: 2
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
Tidak diperlukan :
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Prestasi berarti bagi kreditur jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
- Debitur melanggar perikatan untuk tidak berbuat.
- Dalam persetujuan sudah ditentukan adanya vervaal termijn.
- Dalam pemenuhan prestasi yang tidak baik dan membawa akibat positif.
Contoh: Penyerahan kuda sakit menular pada kuda yang lain.
Diperlukan :
- Tidak ada vervaal termijn.
- Pemenuhan prestasi tidak baik menimbulkan akibat negatif.
* Pernyataan lalai disebut sommatie / somasi yaitu: surat teguran dari Pengadilan Negeri atau ingebreke steling yaitu: surat teguran dari kreditur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Akibat wanprestasi ganti rugi berupa : Biaya, Kerugian, Bunga.
Kerugian : 1. Dapat diduga sepatutnya.
2. Sebagai akibat langsung dari wanprestasi.
Reele Executie atau Eksekusi Nyata
Syarat: Putusan Hakim memberi kuasa kepada kreditur mewujudkan sendiri prestasi yang menjadi haknya dan biaya ditanggung debitur Ps. 1241.
Parate Executie atau Esekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui putusan hakim.
Kesulitan : Prestasi untuk memberi sesuatu.
Ps. 1246 ganti rugi terdiri dua hal:
1. Kerugian yang nyata-nyata diderita.
2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh.
3. Biaya-biaya.
Overmacht/Force Majeure
Unsur-unsur Overmacht :
- Tidak ada kesalahan/kelalaian debitur.
- Adanya peristiwa/keadaan yang tidak dapat diketahui lebih dahulu.
- Risiko ada pada masing-masing pihak/tidak beralih kepada debitur.
Teori Keadaan Memaksa : Subyektif dan Obyektif .
Teori Subyektif menyangkut pribadi/kemampuan debitur sendiri.
Vollmar menyebut “Relatieve Overmacht” .
Dasar Kesulitan-kesulitan debitur.
Teori Obyektif menyangkut kemampuan semua orang/semua debitur.
Vollmar menyebut “absolut overmacht”.
Dasar Kesulitan bagi semua debitur.
Sifat Keadaan Memaksa : tetap dan sementara
Tetap Misal : barang musnah
Sementara Misal : ada larangan
Risiko keadaan overmacht
Perjanjian sepihak ditanggung kreditur Ps 1245
Perjanjian timbal balik ditanggung masing-masing pihak Ps 1545, 1553,
Beban pembuktian overmacht ada pada “debitur”
Macam-macam Perikatan
1. Perikatan murni – Perikatan bersyarat
(Condition) (Conditional obligation)
Syarat tangguh
Perikatan bersyarat
Syarat batal
2. Perikatan dengan ketetapan waktu –> tidak dapat ditagih sebelumm waktunya
3. Perikatan fakultatif
4. Perikatan tangung-menanggung aktif Ps 1278
Perikatan tangung-menanggung pasif Ps 1280
5. Perikatan dapat dibagi – perikatan tidak dapat dibagi
Perikatan dengan ancaman hukuman Ps 1304 supaya debitur memenuhi prestasinya
6. Perikatan wajar perikatan yang tidak disertai dengan sanksi hukum.
Pendapat sempit : sumber perikatan wajar adalah undang-undang Ps 1766, Ps 1788 dan Ps 1967
Pendapat luas: dari undang-undang dan dari kesusilaan dan kepatutan
contoh:
- memberi jaminan hari tua kepada pembantu karena kesetiaannya
- Orang kaya memberi nafkah kepada yang miskin


Hapusnya Perikatan
1. Pembayaran : dapat uang atau barang yang dilakukan oleh debitur atau pihak penangung.
Penanggung menggantikan debitur, penggatian kedudukan debitur disebut subrogasi
2. Pembayaran menolak
Debitur dapat menitipkan pembayaran ke Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan disebut konsinyasi.
Risiko atas barang dan uang pembayaran dan segala biaya penyimpanan menjadi tanggung jawab kreditur .
3. Pembaharuan hutang/novasi:
- novasi obyektif aktif
- novasi subyektif pasif
4. Perjumpaan hutang/perhitungan hutang/compensation
Syarat terjadinya Ps 1427
Semua hutang dapat diperjumpakan kecuali yang disebut dalam Ps 1429
5. Percampuran hutang kreditur dan debitur satu tangan –Ps 1436 dan perhatikan Ps 1437
Pembebasan hutang karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi.
Syarat: Ps 1438 dan 1439
6. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur
Debitur yang menguasai dengan iktikad jelek mencuri, maka musnahnya barang tidak membebaskan debitur untuk menganti barang yang musnah atau hilang. Ps 1444 dan 1445
7. Pembatalan
Ps. 1466 tertulis batal demi hukum tetapi artinya dapat dibatalkan/atau batal demi hukum
8. Daluwarsa / Verjaring
(Extinctieve Verjaring – Ps 1967)

Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi:
1. Mengajukan alasan adanya overmacht/force majeur
2. Mengajukan “exeptio non adimpleti contractus”/artinya bahwa kreditur juga telah lalai.
3. Pelepasan hak/rechts verwerking Pelepasan hak dari kreditur untuk menuntut ganti rugi.

Perlindungan terhadap kreditur menghadapi wanprestasi:
1. Actio pauliana 1341 KUHPerdata, kecuali dalam hal kepailitan.
2. Eksekusi riil.
3. Parate eksekusi.
4. Penggantian kerugian.

Syarat berdasar 1341:
1. Ditujukan tindakan hukum.
2. Tindakan hukum sukarela.
3. Harus merugikan kreditur.
Zaakwaarneming/Perwakilan Sukarela – Ps. 1354 KUHPerdata (Wakil tanpa Kuasa/Penyelenggaraan Kepentingan)
Unsur-unsur:
1. Perbuatan tanpa Kuasa.
2. Dilakukan dengan sukarela.
3. Mewakili urusan/kepentingan orang lain.
4. Dengan atau tanpa pengetahuan orang lain.
5. Wajib meneruskan dan menyelesaikan urusan itu.
6. Bertindak menurut hukum.
Kewajiban yang mewakili:
- Mengurus kepentingan sampai selesai dan memberikan pertanggungan jawab.
- Hak wakil sukarela
Mendapat penggantian biaya/pengeluaran tetapi tidak berhak atas upah/imbal jasa.
- Apabila belum mendapat penggantian biaya berhak menahan benda-benda yang diurusnya (hak retensi).
- Kewajiban yang diwakili
•Mengganti biaya/kerugian
•Berhak minta pertanggungan jawab
Onrechtmatige daad – Perbuatan Melawan Hukum
Ps. 1365 KUHPerdata
- Melawan Hukum Perbuatan melanggar hak subyektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat yang telah diatur dalam UU.
- Ajaran Legisme: Tidak ada hukum di luar Undang-Undang.
- Melanggar hukum = Melanggar Undang-Undang Tafsiran Sempit.
Putusan HGH 31 Januari 1919 Tafsiran Luas
Melawan hukum: Berbuat atau tindak berbuat yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum atau bertentangan dengan kesusilaan atau sikap hati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu-lintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain.
“Kesalahan” Ukuran subyektif orang dapat mengira-irakan perbuatan dilakukan/tidak dilakukan.
Ukuran obyektif orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan: Sehat akal, sudah dewasa, tidak di bawah pengampuan.
Kesalahan dapat ditiadakan karena keadaan memaksa penyelamatan diri, membela diri.
Perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian: materiil dan idiil.
Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Perbuatan melawan hukum Kerugian

Ada 2 teori:
1. Conditio Sine quanon (Von Buri)
Akibat/kerugian karena beberapa fakta. Di sini semua sebab atau peristiwa/fakta mempunyai kedudukan sama.
2. Adequate Veroorzaking (Von Kries)
Pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diperhitungkan dari perbuatan melawan hukum.
Perikatan Dari Perjanjian
Persetujuan : Ps. 1313 KUHPerdata.
- Kata perbuatan terlalu luas.
- Menggambarkan perjanjian sepihak.
- Pengertian terlalu luas.
- Tanpa menyebut tujuan.
Persetujuan sumber perikatan harus ada unsur:
- Pihak sedikitnya dua orang.
- Persetujuan antara pihak-pihak.
- Tujuan yang akan dicapai.
- Prestasi yang akan dilaksanakan.
- Bentuk tertentu.
- Syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Sifat pengaturan dari Hukum perjanjian bersifat terbuka artinya:
- Dapat/boleh mengadakan perjanjian yang isinya/obyeknya apa saja, baik yang sudah ada maupun yang belum diatur dalam KUHPerdata.
Sifat “peraturannya” sebagai hukum pelengkap/hukum yang mengatur terjemahan dari “Regelenrecht” atau “aanvullenrecht ”.
- Lain dengan sifat “dwingendrecht” yaitu sebagai “hukum pemaksa” .
-
Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
- Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
- Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
•Pengecualian: 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
•Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
- Asas Pacta Suntservanda asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

* Unsur-Unsur Perjanjian *
- Unsur Essensialia Unsur pokok dalam arti “harus ada ”.
- Unsur Naturalia UU mengatur tetapi dapat disimpaingi (1476 KUHPerdata dan 1491).
- Unsur accidentalia Unsur perjanjian yang ditambahkan, karena UU tidak mengatur.
* Syarat-Syarat Perjanjian *
- Ps. 1320 KUHPerdata
1. Sepakat
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
•Sepakat = Kesesuaian Kehendak
Pernyataan tidak selalu sesuai dengan kehendak
Ada 3 teori:
1. Teori Kehendak (Wilstheori)
2. Teori Pernyataan (Verklaringst)
3. Teori Kepercayaan (Vertrouwenst)


CACAT KEMAUAN
atau
CACAT KEHENDAK
1. Paksaan (dwang)
Pengertian adalah paksaan jiwa (psychis) bukan paksaan badan (physik).
2. Kekhilafan (dwaling)

- Teori obyektif
Dasarnya: Ukuran umum/masyarakat mengenai hakekat/ unsur essensiilnya.
- Teori subyektif
Dasarnya: Mengenai hakekat/unsur essensiilnya ditentukan oleh para pihak.
- Pertimbangan untuk menentukan adanya kesesatan yang dapat menjadi alasan dimintakan pembatalan yaitu:
•Pihak yang sesat dapat diterima secara layak bahwa dapat mempunyai gambaran yang keliru tentang sifat hakekat obyek perjanjian.
•Kewaspadaan dan kecerobohan pihak yang merasa tersesat.
* Bila ceroboh dan tidak waspada kesesatan tak dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian
3. Penipuan (bedrog)
- ada tipu muslihat barangnya
- ada bujuk rayu
* harus ada serangkaian kebohongan.
4. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van de Omstandigheden) dihubungkan dengan “Kesepakatan pada saat terjadinya perjanjian tetapi juga dapat dihubungkan dengan isinya perjanjian.

Faktor-faktor penyebab:
Misal: - Faktor ekonomi Perjanjian Riba
- Faktor hubungan kerja
- Faktor Keadaan pasien yang membutuhkan pertolongan dokter
Penyalahgunaan keadaan erat hubungan dengan “Exoneratie clausul ” artinya:
- Pelepasan tanggung jawab, misal: penyimpangan Ps. 1491 KUHPerdata
•Penanggungan terhadap cacat tersembunyi.
Tentang Kecakapan dalam membuat perjanjian harus dibedakan antara “Ketidakcakapan ” dan “Ketidakwenangan ”.
I. Bandingkan : - Ps. 1330: 1 – 2
- Ps. 1330: 3
Anak yang belum dewasa dan orang di bawah pengampuan “tidak cakap”, tetapi untuk seorang isteri dalam Undang-Undang memberikan gambaran bahwa diatur tentang “Ketidakwenangan”.
Ternyata: SE. MA No. 3 Tahun 1963 menetapkan, Ps. 108 dan 110 KUHPerdata supaya tidak berlaku lagi.
Di Negeri Belanda Ketidakcakapan isteri dihapus dengan UU, 14 Juni 1956.
Di Indonesia: UU No. 1 Tahun 1974
- Ps. 31 Sub 2 menyatakan bahwa isteri wenang
- Ps. 35 Sub 2 melakukan perbuatan hukum
II. UU menyatakan orang tertentu tidak wenang melakukan tindakan hukum tertentu: - Ps. 1640; Ps. 1467; Ps. 1468; Ps. 1469; Ps. 1470
* Dalam pasal-pasal tersebut sebenarnya orang-orang yang disebut adalah “orang yang cakap ” melakukan perbuatan hukum tetapi oleh Undang-Undang dinyatakan “tidak wenang ”.
* Ketentuan mengenai ketidakcakapan untuk melindungi kepentingan “Si tidak cakap ”.
* Selama “Si tidak cakap” dapat orang tua, wali, curatornya tidak merasakan kerugian, maka perjanjian itu berlaku penuh .
* Ketentuan mengenai ketidakwenangan untuk melindungi :
- pihak lawan janji
- pihak ketiga atau
- kepentingan umum
Oleh karenanya: perjanjian yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang pada asasnya batal demi hukum .
* Kecakapan
Ps. 1329 KUHPerdata, perkecualiannya 1330 KUHPerdata hubungan dengan 330 KUHPerdata.
* Suatu hal tertentu
Pengertiannya: benda-benda yang menjadi obyek perjanjian 1333 dhubungkan dengan Ps. 1334: 1 KUHPerdata.
Batasan obyek/barang yang boleh menjadi pokok persetujuan adalah: Ps. 1332 KUHPerdata.
Perhatian: Ps. 1334: 2 KUHPerdata.
* Sebab yang halal/kausa yang halal
Pengertiannya penjelasan contractio ada pada Ps. 1337 KUHPerdata
- Tak bertentangan dengan UU
- Tak bertentangan dengan Kesusilaan
- Tak bertentangan dengan Ketertiban Umum
Syarat Subyektif
Syarat-syarat Perjanjian
Syarat Obyektif
- Tak memenuhi syarat subyektif dapat dibatalkan
(Vernietigbaar)
- Tak memenuhi syarat obyektif batal demi hukum (nietig)
- Perjanjian yang memenuhi Ps. 1320 mempunyai akibat hukum.
- Berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
- Tak dapat ditarik kembali secara sepihak.
- Pelaksanaannya dengan iktikad baik

HUKUM PERIKATAN
3.1Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :1. Perjanjian
2.UndangUndang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganutsistimterbuka.
3.2DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian).
2.Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.Perikatanterjadibukanperjanjian.
3.3Asas–asasdalamHukumPerjanjian
1.AsasKebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.
2.AsasKonsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokokdatidakmemerlukansesuatuformalitas.
Untuksahnyasuatuperjanjiandiperlukanempatsyaratyaitu :
1.KataSepakatntaraaraPihakyangMengikatDiri.
2.CarauntukMembuatSuatuPerjanjin
3.engenaiSuatuHalTertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.6 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

dari berbagai sumber

RESUME Subjek dan Objek Hukum



Subjek Hukum :
Yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)
2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
b. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Macam-macam pelunasan Hutang:
1) Jaminan Umum:
a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2) Jaminan Khusus:
a)Gadai
Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b)Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c)Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d)Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.


dari berbagai sumber

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.

PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi. Coba sebutkan, apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi.
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.
Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. ekonomi: Peraturan rumah tangga.

Tentunya Anda akan bertanya: “ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb.
Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.




DAFTAR PUSTAKA



http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf

http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/

http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial


DAFTAR YANG NANYA :
ARIF N
ERY F
GALUH W
KAUSAR
ADENG