Minggu, 24 Juni 2012

PENGERTIAN HUKUM

Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
a. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dari pendapat para ahli hukum belum terdapat satu kesatuan mengenai pengertian hukum, namun dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat mempunyai dua bentuk yaitu tertulis dan tidak tertulis. Peraturan yang tertulis sering disebut perundang undangan tertulis atau hukum tertulis dan kebiasan-kebiasaan yang terpelihara dalam kehidupan masyarakat. Sedang Peraturan yang tidak tertulis sering disebut hukum kebiasaan atau hukum adat.

TUJUAN HUKUM
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu.
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya,menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yanag dilakukan.Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus menerus dan diterima oleh anggota masyarakat,maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan dari masyrakat tersebut.
Dengan demikian, hokum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hokum itu harus pula bersendikan pada keadilan,yaitu asas asas kaeadilan dari masyarakat itu.Berkenaan tentang hokum,kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hokum yang diantaranya sebagai berikut :

PROF.SUBEKTI,S.H
Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengaadilan,”Beliau mengatakan,bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum,menurut Prof.Subekti,S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelanggarakan “Keadilan” dan “Ketertiban”,syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegeliasahan dan kegoncangan.
Keadilan selalu mengundang unsur “penghargaan,” “penilaian” atau “pertimbangan”dan karena itu ia lazim dilambangkan suatu “neraca keadilan”.Dikatakan bahwa keadilan itu menuntut bahwa “dalam keadaan yang sama setiap orang harus menerima bagian yang sama pula”.
Dari mana keadilan itu ? Keadilan, menurut Prof.Subekti,S.H,berasal dari Tuhan Yang Maha Esa,tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.Dan segala kejadian di alam dunia ini pun sudah semestina menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara perbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain ,untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan “ketertiban”atau “kepastian hukum”.

PROF.MR.DR.L.J.VAN APELDOORN
Prof.van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht” mengatakan,bahwa tujuan hokum ialah mengatur pergaulan manusia secara damai.Hukum menghendaki perdamaian.
Perdamaian diantar manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukummanusia tertentu,kehormatan,kemerdekaan,jiwa,harta benda pihak yang merugikannya.
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan manusia.Pertentangan kepentingan ini dapat menjadikan pertikaian bahkan dapat menjelma menjadi peperangan,seandainya hukum tidak bertindak sebagai perantara untuk mempertahankan perdamaian.Adapun hokum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya,karena hukum hanya dapat mencapai tujuan jika ia menuju persatuan yang adil;artinya peraturan pada manusia terdapat keseimbangan anata kepentingan-kepentingan yang dilindungi,pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya.Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan.Keadilan bukan berarti bahwa tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama.
Dalam tulisannya “Rhetorica,” Aristoteles membedakan dua macam keadilan,yaitu keadilan keadilan “distributif” dan keadilan “komulatif”.
Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut haknya masing-masing).Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya;bukan persamaan melainkan kesebandingan.Contoh UUD-1945 pasal 27 ayat 2 : (“Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”),maka ini belum berarti setiap warga Negara mempunyai pekerjaan yang sama karena sesuai dengan keahliannya masing masing.
Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perorangan.Ia memegang peranan dalam tukar menukar;pada pertukaran barang dan jasa dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Keadilan komutatif lebih-lebih menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

TEORI ETIS
Teori etis mengajarkan,bahwa hukuman itu semata mata menghendaki keadilan.Teori teori yang mengajarkan tentang hal itu dinamakan teori etis,karena menurut teori-teori itu,isi hukum semata mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya.
Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya,maka ia tak dapat membentuk peraturan peraturan umum.
Tertib hukum yang mempunyai peraturan bukan,tertulis atau tidak tertulis tak mungkin,kata Prof.van Apeldoorn.Tak adanya peraturan umum berarti ketidaktentuan yang sungguh sungguh mengenai apa yang disebut adil dan tidak adil.Dan ketidaktentuan inilah yang selalu mengakibatkan keadaan yang tidak teratur.
Dengan demikian hukum harus menentukan peraturan umum,harus menyamaratakan.Tetapi keadilan melarang menyamaratakan;keadilan menuntut supayasetiap perkara harus ditimbang sendiri.Oleh karena itu kadang-kadang pembentukan undang-undang sebanyak mungkin memenuhi ketentuan tersebut dengan merumuskanperaturan-peraturanya sedemikian rupa,sehingga hakim diberi kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan-peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

GENY
Dalam “science et technique en droit prive positif,”Geny mengajarkan bahwa hokum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.Dan sebagai unsure dari pada keadilan disebutkannya “kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

BENTHAM ( TEORI UTILITIS )
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduktion to the morals and legisiation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan apa yang berfaedah kepada orang yang satu,mungkin merugikan orang lain,maka menurut teori utilities,tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak banyaknya pada orang sebanyak banyaknya.Kepastiaan melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama dari pada hukum.Dalam hal ini ,pendapat Bentham di titik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum,namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Sebaliknya Mr J.H.P.Befroid dalam bukunya “Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”mengatakan : “De inhoud van het recht dient te worden bepalald onder leiding van twee grondbeginselen,t.w.de rechtvaardigheid en de doeatigheid (isi hokum harus ditentukan menurut dua asas ,yatu asas keadilan dan asas faedah).

PROF.MR J.VAN KAN
Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof.van Kan menulis antara lain sebagai berikut : “Jadi terdapat kaedah-kaedah agama,kaedah-kaedah kesusilaan,kaedah-kaedah kesopanan,yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat.
Apakah itu telah cukup??Tidak ! Dan tidaknya karena dua sebab yaitu :
a. Terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah-kaedah agama,kesusilaan maupun kesopanan,tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
b. Juga kepentingan-kepentingan yang telah diatur oleh kaedah-kaedah tersebut diatas,belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin,maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.Selanjutnya Prof. van Kan mengatakan,bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini,bahwa hokum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam masyarakat.Selain itu dapat disebutkan bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden),tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hokum terhadap dirinya.Namun tiap perkara,harus diselesaikan melalui proses pengadilan,dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

SUMBER SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal :
1. Sumber-sumber hukum material,dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum aialahh peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
a) Undang-Undang
Undang -undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.Menurut BUYS,undang undang itu mempunyai dua arti yakni :
• Undang-undang dalam arti formal : ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya : dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen).
• Undang-undang dalam arti material : ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Syarat-syarat bagi berlakunya penduduk.
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaga Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu menteri kehakiman ).Tanggal mulai berlakunya undang undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang undang itu sendiri.Jika tanggal itu berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang,maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam L.N.untuk Jawa dan Madura,dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam L.N.sesudah syarat itu dipenuhi,maka berlakulah suatu fictie dalam hokum : “SETIAP ORANG DIANGGAP TELAH MENGETAHUI ADANYA SUATU UNDANG UNDANG.”Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar undang undang tersebut,ia tidak diperkenankan membela dan melepaskan diri dengan alasan : “Saya tidak tahu menahu adanya undang undang itu.”
Berakhinya kekuatan berlakunya suatu undang undang yaitu :
o Jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang undang tu sudah lampau.
o Keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
o Undang undang itu dengan tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
o Telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang terdahulu.
b) Kebiasaan (Costom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat,dan kebiasaan itu selalu berulang ulang dilakukan sedemikian rupa ,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum ,maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c) Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingka A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang Peraturan-Perundangan Indonesia).
A.B.ini dikeluarkan pada tanggal 30 april 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No.23,dan sehingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang –Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “segala badan Negara dan peraturan yang masih berlangsung berlaku selama sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Menurut pasal 22 A.B. : “de regter,die wegert regt te spreken onder voorwendsel van stilzwijgen,duisterheid der wet kan uit hoofed van rechtswijgering vervolgd worden,” yang mengandung arti,”Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peratuan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan,tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili.”
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,bahwa seorang hakim mempunyai hak untukmembuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara.Dengan demikian,apabila undang-undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu ,maka hakim haruslah membuat peratuan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri bedasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B.menjadilah dasar keputusan hakim lainnya / kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan,dan keputusan hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Jadi Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang seriang diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada 2 macam Jurisprudensi yaitu :
1) Jurisprudensi tetap
2) Jurisprudensi tidak tetap.
Yang dinamakan Jurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-aresten) untuk mengambail keputusan.
d) Traktrat (Teraty)
Apabila dua orang mengadakan kata-sepakat (consensus) tentang sesuatu hal,maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian .Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.Hal ini disebut Pasca Sunt Servada yang berarti,bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditepati dan ditepati.
Perjanjian antara dua Negara atau lebih disebut juga perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat.Traktat juga mengikat warganegara-warganegara dari Negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktat diadakan oleh dua Negara maka disebut traktat Bilateral,jika traktat dilakukan oleh lebih dari dua Negara maka disebut traktat Multiteral,contoh perjanjian internasional tentang pertahanan negarnegara eropa (NATO).Dan apabila Traktat Multiteral memberikan kesempatan pada Negara –negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya ,maka traktat tersebut dinamakan Traktat kolektif atau traktat terbuka,contoh PBB.
e) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuatan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukm sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hokum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.Dalam penetapan apa yang akan menjadi das keputusannya,hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya : apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya,pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH / NORMA
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola – pola berpikir manusia dan akan disalurkan dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive.
Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah – kaidah kepercayaan dan kaidah – kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih.
Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan – ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan sekunder meruapak rules of recognition, rules of change, dan rules of adjudication.
Adalah hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah – kaidah secara tegas, namun terdapat cirri – cirri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunukan untuk tujuan perdamaian.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses Terbentuknya Norma Hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Sangsinya berat
Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Sangsinya ringan.
Jenis & Macam Norma - Norma Sopan Santun, Agama & Hukum - Kebiasaan Yang Berlaku dalam Kehidupan Sehari-Hari - Ilmu PMP dan PPKn
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.
1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar '45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

PENGERTIAN EKONOMI
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa latin oikonomia yang mengandung pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga disini mungkin kecil seperti sebuah keluarga, mungkin juga besar seperti negara. Pengaturan demikian bertujuan untuk mencapai kemakmuran. Berbeda dengan hukum, pengaturan melalui ekonomi di atas terbatas pada usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran dengan menggunakan sumber daya ekonomi yang tersedia secara lebih efisien dan produktif. Jadi, belum berorientasi pada pencapaian keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan sumber daya ekonomi tersebut yang dapat dilakukan melalui hukum.

Dalam kehidupan sehari-hari, pasti Anda sering mendengar perkataan ekonomi. Coba sebutkan, apa saja yang mengandung perkataan ekonomi! Ya! Dapat juga ditambahkan, misalnya: pembangunan ekonomi, kesulitan ekonomi, golongan ekonomi lemah, pelayanan ekonomi, dan banyak lagi.
Istilah ekonomi mula-mula berasal dari perkataan Yunani. Oikos berarti rumah tangga, dan nomos berarti aturan.
Perubahan kata ekonomis menjadi ekonomi mengandung arti aturan yang berlaku untuk memnuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. ekonomi: Peraturan rumah tangga.

Tentunya Anda akan bertanya: “ Apakah rumah tangga keluarga?” Rumah tangga dalam hal ini dapat meliputi rumah tangga perorangan (keluarga), badan usaha atau perusahaan rumah tangga pemerintah dsb.
Nah! Kapan ilmu ekonomi dikenal dan mulai dipelajari?
Sebelum orang mengenal ilmu ekonomi, raja-raja dan para cerdik pandai pada jaman dahulu menggunakan ilmu filsafat sebagai dasar untuk mengatur dan memecahkan persoalan ekonomi.
Dengan semakin pentingnya peranan ekonomi dalam kehidupan, mulailah banyak ahli yang tertarik untuk memecahkan persoalan ekonomi, karena filsafat tidak lagi sanggup memecahkan seluruh masalah yang berkembang di masyarakat.
Dalam perkembangannya, kita mengenal seorang tokoh sekaligus sebagai Bapak Ekonomi yaitu Adam Smith (1723 - 1790). Dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, biasa disingkat The Wealth of Nation, yang diterbitkan pada tahun 1776. Secara sistematis untuk pertama kalinya Adam Smith menguraikan kehidupan ekonomi secara keseluruhan serta menunjukkan bagaimana semua itu berhubungan satu sama lain. Sejak itu jumlah pemikir ekonomi bertambah banyak, dan akhirnya ilmu ekonomi mengalami perkembangan yang pesat sebagai suatu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Ilmu ekonomi:Bahan kajian yang mempelajari upaya manusia memenuhi kebutuhan hidup di masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan.
Bidang yang dipelajari oleh ilmu ekonomi sangat luas, yaitu tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat, dalam usahanya mencari nafkah dan segala apa yang berhubungan dengan itu.
Sebetulnya banyak lagi definisi yang dapat diberikan, tetapi hakekatnya sama didasarkan kepada kebutuhan manusia.
Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi kemudian bercabang-cabang mengikuti perkembangan kehidupan ekonomi itu sendiri. Secara garis besar, perhatikan bagan pembagian ilmu ekonomi berikut ini.

Ilmu ekonomi deskriptif adalah kajian yang memaparkan secara apa adanya tentang kehidupan ekonomi suatu daerah atau negara pada suatu masa tertentu. Misalnya:
- Ekonomi Indonesia pada tahun 70-an.
- Ekonomi Jepang pasca perang dunia II.
Selain itu ilmu ekonomi juga dibahas khusus secara teori yaitu makro ekonomi dan mikro ekonomi. Ilmu ekonomi teori ini membahas gejala-gejala yang timbul sebagai akibat perbuatan manusia dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal ini makro ekonomi, mengkaji tentang pendapatan nasional, kesempatan kerja, pengangguran, inflasi, dsb.
Mikro ekonomi, hanya mempelajari bagian-bagian dari teori ekonomi secara lebih mendalam seperti: pembentukan harga, rumah tangga produksi, konsumen, dsb.
Cabang yang ketiga dari ilmu ekonomi adalah ekonomi terapan. Ilmu ekonomi terapan merupakan cabang ilmu yang membahas secara khusus tentang penerapan teori ekonomi dalam suatu rumah tangga produksi, misalnya: ekonomi perusahaan, ekonomi moneter, ekonomi perbankan, dsb.
Bagaimana kaitan ilmu ekonomi dengan ilmu-ilmu yang lain? Karena perbuatan manusia sebagian besar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu ekonomi dapat dikatakan memegang peranan penting dalam kehidupan sosial.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hokum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.




DAFTAR PUSTAKA



http://joeniarianto.files.wordpress.com/2008/10/sumber-sumber-hukum-compatibility-mode.pdf

http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/

http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial


DAFTAR YANG NANYA :
ARIF N
ERY F
GALUH W
KAUSAR
ADENG

MASA LALU, MASA KINI /SEKARANG, DAN MASA YANG AKAN DATANG

Apa yang anda pikirkan tentang masa lalu, masa kini (sekarang), dan masa yang akan datang…..????
Bukankah kita tahu bahwa setiap hari detik demi detik umur kita semakin berkurang, dan tidakkah kita sadari apa yang telah kita kerjakan itu benar atau salah , baik atau buruk mengapa tidak kita renungkan hal itu dan kita koreksi apa saja perbuatan yang salah dan buruk untuk kita perbaiki. karena setiap hari semakin sedikit waktu kita di dunia yang fana ini, dan semakin bertambah dosa-dosa kita, karena belum tentu kita sempat minta ma’af kepada orang-orang yang mungkin pernah kita sakiti baik sengaja atau tidak sengaja, belum tentu juga kita bisa melihat esok hari, karena siapa yang tahu umur manusia….???? Karena umur manusia hanya ALLAH yang tahu. Maka janganlah engkau suka mengumbar janji-janji dan mengkhayal terlalu jauh, sebab itu semua tidaklah pasti dan belum tentu akan terjadi.

Janganlah kita terlena dalam kesedihan karena perbuatan masa lalu kita, karena masa lalu adalah masa yang paling jauh pada hakekatnya, dan walau bagaimanapun juga masa lalu tidak akan pernah kembali karena waktu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan apalagi dikembalikan, itu tidak mungkin terjadi. Maka jadikanlah masa sekarang (saat ini) adalah persembahan yang terbaik dari kita.

dari berbagai sumber

Siklus Akuntansi

Perusahaan Jasa
Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:
1.     Transaksi keuangan
2.     Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
3.     Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
4.     Membuat Buku Besar
5.     Membuat Jurnal Penyesuaian
6.     Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
7.     Membuat Jurnal Penutup
8.     Membuat Neraca Saldo setelah penutupan

Perusahaan Dagang
Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
§  Tahap Pencatatan
1.     Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
2.     Pengumpulan Bukti Transaksi
3.     Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
4.     Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
5.     Posting ke Buku Besar
§  Tahap Pengikhtisaran
1.     Membentuk Neraca Saldo
2.     Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
3.     Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
§  Tahap Pelaporan Keuangan
1.     Menyusun Laporan Keuangan
1.   Laporan Laba Rugi
2.   Laporan Perubahan Modal
3.   Laporan Neraca
4.   Laporan Arus Kas
            2.   Menyusun Ayat Jurnal Penutup
3.      Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
4.      Menyusun Ayat Jurnal Pembalik


Kantor akuntan the Big Four


Kantor Akuntan the Big Four merupakan kantor akuntan internasional terbesar di dunia yang terdiri dari:
§  Deloitte
§  KPMG
Kalau ditelusuri, sejarah keempat kantor akuntan terbesar tersebut berasal dari Eropa, yang sampai saat ini terbentuk dari serangkaian panjang penggabungan usaha. PricewaterhouseCoopers dan Deloitte didirikan di Inggris. Ernst & Young didirikan oleh seorang akuntan dari Skotlandia. KPMG merupakan produk gabungan dari dua kantor besar dari Belgia dan Belanda. Namun, karena pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang sangat dominan, kantor-kantor cabang the Big Four yang berlokasi di Amerika Serikat selalu berhasil memperoleh penghasilan yang lebih besar dibanding dengan gabungan kantor-kantor cabangnya seluruh dunia.
Sebelum terjadinya skandal Enron dan beberapa skandal akuntansi lainnya, ada lima kantor akuntan terbesar yang dinamakan the Big Five. Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi Arthur Andersen, di Amerika Serikat sebagian besar bergabung dengan KPMG sedangkan di luar Amerika bergabung dengan Deloitte & Touche, Arthur Andersen keluar dari kelompok itu. Sebelumnya, pengelompokan kantor akuntan terbesar ini juga dikenal sebagai the Big Six dan the Big Eight.

Minggu, 17 Juni 2012

KASUS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Ulasan Kasus Bank Century dalam Tinjauan Etika Profesi Akuntansi

Kasus Bank Century bukanlah sekedar kasus perbankan ataupun pengingkaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tetapi kasus ini telah memasuki ranah politik, dengan terbangunnya perdebatan antar elite politik mengenai layak tidaknya Bank tersebut mendapatkan bantuan. Persoalan ini juga kembali mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan kita beserta dengan para pelakunya.
Bantuan bailout dan sejumlah dana yang dikeluarkan oleh LPS kembali diperdebatkan. Dua pertanyaan besar yang kemudian muncul yaitu 1) apakah Bank Century masih layak untuk tetap sustain?, 2) jika kasus obligasi “bodong” tidak mencuat kepermukaan apakah BI akan mengumumkan bahwa bank tersebut tidak sehat?
Kekhawatiran nasabah Bank Century ternyata beralasan dan hampir terbukti. Pasalnya berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2008 Bank Century sudah mengalami kesulitan likuiditas dan sejumlah nasabah besar pun menarik dana pihak ketiga (DPK) miliknya. Hal ini berlanjut dengan seringnya bank ini melanggar ketentuan giro wajib minimum (GWM) yang harus dipenuhinya.
Kondisi ini diperparah dengan keresahan dan ketidakpercayaan nasabahnya yang kemudian dengan tidak mudah menarik dana untuk menghindari kemungkinan buruk yaitu kehilangan uangnya.
Data LPS juga menyebutkan bahwa pada November-Desember 2008 terjadi penarikan DPK oleh nasabah sebesar Rp 5,67 Triliun. Padahal hasil audit akuntan publik Aryanto Yusuf dan Mawar atas laporan keuangan bank century, DPK yang ada saat itu sebesar Rp 9,635 Triliun artinya Bank Century kehilangan lebih dari setengah DPK hanya dalam jangka waktu kurang lebih 1 bulan.
Sejak terbitnya Paket Oktober tahun 1988 atau dikenal dengan sebutan PAKTO’88 yang meliberalisasi industri perbankan Indonesia pengawasan terhadap perbankan semakin sulit dilakukan. Banyak pengusaha yang sama sekali tidak memiliki latar belakang perbankan, mendirikan bank dengan tujuan memperoleh dana masyarakat yang dipercayakan untuk membiayai anak perusahaannya. Karena, hanya dengan setoran Rp 10 Miliar, seseorang dapat mendirikan bank. Ketika itu industri perbankan mudah untuk dimasuki sehingga sekitar 160 bank lahir pada saat itu, tetapi seolah tak terpikirkan betapa sulitnya untuk dapat keluar dari industri ini. Hal ini juga yang kemudian naik ke permukaan ketika krisis moneter 1998 dan kemudian menimbulkan kasus BLBI yang hingga saat ini kasusnya masih belum selesai.
Hal itu seharusnya menjadi pelajaran yang sangat mahal yaitu Rp 144 Triliun (merupakan dana BLBI yang sampai saat ini menjadi kontroversi) bahwa betapa pentingnya pengawasan terhadap bank, sehingga kasus seperti Bank Century ini dapat dihindari.
Pertanyaan mengenai kelayakan Bank Century untuk tetap sustain, akan menjadi pertanyaan yang sulit dijawab oleh pemerintah. Walau bagaimana pun, permintaan pemerintah kepada LPS untuk melakukan bailout atas Bank Century mengindikasikan bahwa pemerintah beranggapan Bank Century layak untuk tetap sustain, namun melihat efek jangka panjangnya, hal ini memberikan contoh yang tidak baik terhadap dunia perbankan kedepan. Atau mungkin pemerintah sudah menganggap ini sebagai masalah sistemik yang akan memberi efek domino kepada bank-bank lainnya.
Kasus Bank Century memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perbankan sehingga terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai agen Penjual Reksadana (APERD) dan menjual obligasi tanpa nilai. Dimanakah tanggung jawab Bapepam sebagai badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan dalam hal ini serta BI sebagai pengatur dan pengawas bank?.
Sebelumnya kasus pengelapan juga terjadi di Bank Global, saat itu terjadi penggelapan oleh oknum pegawai bank tersebut terhadap dana nasabah yang seharusnya dikonversi dari deposito ke investasi reksadana. Jika dikaitkan dengan penerapan tata kelola pemerintahan maupun perusahaan yang baik, maka kedua kasus tersebut merupakan “pelecehan” terhadap lembaga pengawas keuangan seperti Bapepam dan Bank Indonesia tetapi yang terjadi, seolah-olah saling melempar bola panas antar institusi pengawas keuangan kita. Bagi organisasi perbankan kita, hal ini juga merupakan suatu tamparan bahwa meskipun secara umum bank-bank di Indonesia sudah memperbaiki dirinya seperti penerapan good corporate governance maupun risk manajemen, namun masih ada pelanggaran beberapa hal yang menyangkut etika profesi.
Secara umum kedua kasus tersebut memang harus dilihat dari dua sudut baik peraturan perbankan maupun tindakan kriminal. Peraturan perbankan yang dimaksudkan tidak hanya dilihat dalam bentuk aturannya saja tetapi juga implementasiannya. Hal itulah yang perlu dijawab oleh bapepam dan BI dalam fenomena kedua kasus tersebut. Namun jika yang terjadi adalah indikasi yang kedua, yaitu adanya tindakan kriminal maka seketat apapun peraturan diterapkan tidak ada satu orang pun yang dapat menjamin pembobolan, penipuan, dan sebagainya dalam perbankan dapat dihapuskan.
Untuk memperkecil peluang kejadian serupa dapat terulang kembali, perlu adanya antisipasi khusus dari Bapepam dan BI terutama mengenai kepemilikan saham suatu bank, serta kaitan antara bank dengan suatu grup usaha, karena dikhawatirkan dana yang dikumpulkan dari masyarakat hanya disalurkan kepada perusahaan dalam grupnya bahkan tanpa memperhatikan aspek dari kelayakan usahanya dan juga berpotensi terjadi mark up padahal pengelola keuangan harus terbebas dari berbagai konflik kepentingan. Selain itu, lemahnya sistem hukum yang ada akan membuat para “bankir nakal” untuk berhitung untung-rugi melakukan pembobolan atau penipuan perbankan. Hal inilah yang harus diminimalisir dengan penegakkan hukum kepada siapa saja tanpa pandang bulu.
Kasus-kasus tersebut menjadi salah satu penghambat dalam pemulihan ekonomi yang terjadi di Indonesia saat ini. Hal fundamental yang sering terlupakan dalam upaya penguatan kembali ekonomi kita yaitu : kejujuran dan transparansi yang diikat oleh elemen kepercayaan (trust). Akibatnya, jangankan mampu untuk mengatasi masalah dan menguatkan kembali perekonomian terutama pasar keuangan, melihat apa yang tengah berlangsung pun, Pemerintah sepertinya belum memiliki informasi akurat. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pelaku ekonomi meragukan kemampuan pemerintah untuk mengatasi masalah saat ini dan cenderung berfikiran logis untuk mengamankan dana yang mereka miliki. Situasi ini yang kemudian disebut pemerintah sebagai kepanikan. sehingga pemerintah harus bercermin lebih dalam dan mengajarkan serta memberikan contoh mengenai kejujuran dan transparansi, sehingga dapat terus memelihara kepercayaan kita semua.

Pendapat;
Dari kasus diatas dapat dikatakan telah melanggar: prinsip pertama, prinsip kedua, prinsip ketiga, prinsip keenam, prinsip ketujuh. Karena yang menggelapkan dana dari nasabah bank century, secara otomatis telah melanggar prinsip-prinsip diatas. Yakni melanggar ETIKA PROFESI AKUNTANSI yang menimbulkan banyak korban yaitu para nasabah dari bank century sendiri.

Sumber : www.megawati-institute.org
http://wira010288.wordpress.com/2009/10/26/ulasan-kasus-bank-century-dalam-tinjauan-etika-profesi-akuntansi/
MANAJEMEN STRATEGI

PERANG STRATEGI ANTARA COCA COLA VS PEPSI COLA


KELOMPOK:

AWALLUDIN NUR HIDAYAT
AZMI FAOZUN
YOGA RISWANTO

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012

FOKUS
Berbeda dengan strategi keunggulan biaya dan differensiasi, khususnya yang disebut pertama yang memberikan perhatian pada seluruh pasar (industri), strategi focus berusaha memusatkan perhatian perusahaan untuk melayani satu segmen pasar tertentu saja. Pemilihan segmen pasar tersebut dapat didasarkan pada keunikan karakteristik wilayah pemasaran atau keunikan atribut barang yang diperlukan oleh segmen pasar tersebut. Strategi fokus, dengan demikian, dimulai dengan jalan memilih satu ceruk pasar (a market niche) tertentu yang memiliki preferensi kebutuhan barang yang khas.
Keunggulan bersaing perusahaan dalam melayani ceruk pasar tersebut dapat dibangun dengan cara menjual barang dengan harga yang lebih rendah dibanding pesaing (cost focus). Disamping itu perusahaan juga dapat membangun keunggulan bersaing berdasar kemampuannya untuk mendifferensiasikan barang yang ditawarkan kepada segmen pasar yang dipilih (differentiation focus).
Namun demikian resiko kemungkinan terjadinya kegagalan tetap dapat terjadi karena ada perubahan selera ceruk pasar yang dituju dan mengarah pada kecenderungan selera umum yang berlaku pada pasar secara keseluruhan. Resiko juga muncul karena pesaing mampu menemukan strategi memasuki segmen pasar yang sebelumnya hanya menjadi sasaran perusahaan yang menerapkan strategi fokus. Biasanya pesaing mampu menemukan peluang bisnis yang berasal dari bagian tertentu dari ceruk pasar yang sudah ada: ceruk didalam ceruk. Kegagalan juga mungkin terjadi karena daya tarik memasuki ceruk pasar tertentu menjadi semakin besar yang pada ujungnya mengundang masuknya pesaing. Pesaing potensial menjadi pesaing riil. Daya tarik baru tersebut biasanya lahir karena ceruk pasar tersebut ternyata mengalami pertumbuhan, kuantitatif dan kualitatif, yang cukup pesat.

Serba-Serbi Cola
KOLA: Nama Ilmiah: Cola acuminata Schott et Endl.
Nama simplesia: Colae Semen
Nama latin: Cola Sp
Nama daerah: Kola; Khole; Kolaan
Deskripsi tanaman: tanaman berupa pohon, tinggi ±20 meter. Batang bulat,berdaun tunggal warna hijau, berbunga majemuk, bermahkota bentuk bintang, bertaju lima warna kuning keputihan. Buah bulat memanjang, panjang 8-15cm, diameter 5-9 cm warna hijau. Kola menghasilkan bunga danbuah yang tumbuh langsung dari kuncup dorman pada batang utama atau cabang utama. Buah kola memiliki sejumlah ruang dan pada setiap ruang terdapat sekumpulan biji yang terbungkus oleh"daging" berwarna keputihan (disebut "aril"). Kandungan utama minuman kola berasal dari biji yang telah dikeringkan dan diproses.
Habitat: Tumbuh liar di perkebunan lembab pd dataran tinggi 700-1100 m dpl.
Bagian tanaman yang dimanfaatkan: Biji
Kandungan kimia: Alkaloid kafenia; Teobromina; Teofilina; Kolanina; Kolatanin; Kola; Katekol;Kolatin; Kolatein; Merah kola; Minyak lemak; Zat pati; Gula
Khasiat : Stimulan; Antidepresif; Diuretik; Kardiotonik.

Ditinjau dari segi penciptaan kesempatan kerja , industri minuman ringan memiliki efek yang besar pada tenaga kerja. Dengan rasio sebesar 4,025 , industri minuman ringan menduduki peringkat ke-14 dari 66 sektor industri lainya diseluruh Indonesia.
Profil Industri Minuman Ringan di Indonesia

Nama Coca-Cola dan Pepsi tentu sudah tidak asing lagibagi kita. Saat ini, kedua merk tersebut adalah pemimpin bagi industri minuman ringan dunia.
Coca-Cola mengambil porsi yang lebih besar, mereka menguasai 4 dari 5 benua sedangkan
Pepsi mengambil porsi yang sedikit lebih kecil dengan penjualan di Timur Tengah.
Ditinjau dari segi penciptaan kesempatan kerja, industri minuman ringan memiliki efek yang besar pada tenaga kerja. Dengan rasio sebesar 4,025, industri minuman ringan menduduki peringkat ke-14 dari 66 sektor industri lainya diseluruh Indonesia.

Profil Coca-Cola
Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Styth Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Coca-Cola. Frank M. Robinson, sahabat sekaligus akuntan John, menyarankan nama Coca-Cola karena berpendapat bahwa dua huruf C akan tampak menonjol untuk periklanan. Kemudian, ia menciptakan nama dengan huruf-huruf miring mengalir, Spencer, dan lahirlah logo paling terkenal di dunia. Chandler piawai dalam menciptakan perhatian konsumen dengan cara membuat berbagai macam benda-benda cinderamata berlogo Coca-Cola. Benda-benda tersebut kemudian dibagi-bagi di lokasi-lokasi penjualan penting yang berkesinambungan. Gaya periklanan yang inovatif, seperti desain warna-warni untuk bus, lampu gantung hias dari kaca, serta serangkaian cinderamata seperti kipas, tanggalan dan jam dipakai untuk memasyarakatan nama Coca-Cola dan mendorong penjualan.
Upaya mengiklankan merek Coca-Cola ini pada mulanya tidak mendorong penggunaan kata Coke, bahkan konsumen dianjurkan untuk membeli Coca-Coladengan kata-kata berikut: "Mintalah Coca-Cola sesuai namanya secara lengkap; nama sebutan hanya akan mendorong penggantian produk dengan kata lain". Tetapi konsumen tetap saja menghendaki Coke, dan akhirnya pada tahun 1941, perusahaan mengikuti selera popular pasar. Tahun itu juga, nama dagang Coke memperoleh pengakuan periklanan yang sama dengan Coca-Cola, dan pada tahun 1945, Coke resmi menjadi merek dagang terdaftar.
Coca-Cola merupakan merk minuman ringan terpopuler dan paling laris dalam sejarah hingga saat ini. Diciptakan pertama kalinya di Atlanta, Georgia oleh Dr. John S. Pemberton.
Coca-Cola pertama kami perkenalkan sebagai minuman fountain dengan mencampurkan sirup rasa Cola dan air berkarbonasi. Pertama kali terdaftar sebagai merek dagang di tahun 1887,di tahun 1895 Coca-Cola telah terjual di seluruh Amerika Serikat. Kini Coca-Cola telah ada di seluruh dunia
Penjualan Coca-Cola
Di Indonesia, minuman ringan mudah sekali diperoleh di berbagai tempat, mulai dari warung sampai toko-toko kecil. Minuman ringan dikonsumsi oleh semua lapisan masyarakat dari berbagai latar belakang pendidikan dan pekerjaan.
Pada tahun 2001, Indonesia mencatat tingkat konsumsi produk-produk Coca-Cola terendah (hanya 13 porsi ukuran236ml per orang per tahun), dibandingkan dengan Malaysia (33), Filipina(122) dan Singapura (141).
Karena minuman ringan merupakan barang yang permintaannya elastis terhadap harga, berbagai upaya dilakukan agar harga produk-produk minuman ringan tetap terjangkau.
80% penjualan minuman ringan dilakukan oleh pengecer dan pedagang grosir dimana 90% diantaranya termasuk dalam kategori pengusaha kecil. Bagi para pengusaha kecil tersebut, produkminuman ringan merupakan barang dagangan terpenting merekadengan kontribusi sebesar 35% dari total penjualan dan nilaikeuntungan sebesar 34%
Pemasaran Coca-Cola
Di Coca-Cola, Customer Service System (CSS), sistem pelayanan pelanggankami, didesain untuk meningkatkan kepuasan dan loyalitas konsumen secaraterus-menerus terhadap produk-produk Coca-Cola dengan menyediakan pelayanan yang optimal kepada seluruh pelanggan berdasarkan kebutuhan mereka masing-masing. Tujuan dari Coca-Cola CSS adalah menciptakan outlet ideal di seluruh Indonesia.Pelanggan-pelanggan Coca-Cola mendapatkan keuntungan layanan secara teratur, merchandising, peralatan, dan program 2 khusus yang inovatif. Sistem Distribusi ini mengandalkan dua kelompok usaha kecil dan menengah yangterbagi dalam dua kelompok besar: Area Marketing Contractor (AMC) Dan Street Vending
Coca-Cola akan terus mengembangkan kerjasama dengan para pengusaha UKM, karena selain saling menguntungkan bagi kedua pihak, kerjasama ini menciptakan peluang kerja yang besar. Hingga kini 80% penjualan Coca-Cola dilakukan melalui pengecer dan pedagang grosir yang jumlahnya hampir mencapai 500ribu,dimana 90% diantaranya termasuk dalam kategori pengusaha kecil dengan menyerap jumlah karyawan < 5 orang. 

Company History (Sejarah Perusahaan)1961-1985
1985: Coca-Cola pertama kali dikonsumsi di luar angkasa
1886: Coca-Cola ditemukan oleh Dr. John S. Penbarton
1887: Diluncurkan diseluruh Amerika Serikatoleh E.G. Candler
1961: Mendarat di Jepang
1998: Coca-Cola mengiklankan produknya untuk Ramadhan
2000: Mendirikan Musium di Las Vegas
2002:Mecca-ColadiluncurkanUntuk membantu pembangunandan pendidikan di Palestina
2010: Menjadi minuman sponsor resmi Olimpiade di Canada dan Piala Dunia di Afrika Selatan

Pelayanan Coca Cola
1. FRIGOREX (FV-280)
Untuk pengecer diwarung, toko, sekolah, supermarket & restoran
2. MOKI (Mobile Kiosk)
Dipinjamkan ke pengecer tanpa biaya, sehingga dapat menjual produk Coca-Cola dingin kepada konsumen

3. PUSH CART (Ice Chest)
Untuk segmen: kios rokok, sekolah, warung makan Pelayanan Coca-Cola
Ditemukan: 1886
Slogan (2010): ‘Open Happiness´
The Coca-Cola Company: Cabang Indonesia: Cibitung, Bekasi

Jenis-jenis Coca-Cola
 New Coke (Baru)
 Diet Coke (Tanpa gula)
 Coca-Cola C2
 Coca-Cola Zero (Penuh rasa, tanpa gula)
 Cherry Coke (Rasa buah ceri)
 Vanilla Coke (Rasa vanilli)
 Coca-Cola with Lime (Jeruk nipis)
 Raspberry Coke (Rasa frambus)

Produsen produk minuman siap minum (ready to drink), Coca-Cola, akan terus menggenjot penetrasi pasarnya pada tahun ini. Perhelatan Piala Dunia 2010 di Afsel, di mana Coca-Cola menjadi sponsor resminya, akan digunakan sebagai momentum untuk meningkatkan brand image sekaligus memperluas penguasaan pasar.
"Tahun 2010 ini memang spesial bagi kami. Berkaitan dengan Piala Dunia, kami berharap itu bisa mengatrol pertumbuhan penjualan secara signifikan," ujar GM PT Coca-Cola Distribution Indonesia (CCDI) Jatim Dwi Harjono di sela-sela acara Consumer Promo 2010 di Surabaya, Jumat malam (12/3/2010).
Untuk memperluas penetrasi, kata dia, Coca-Cola terus menerapkan sejumlah strategi pemasaran dan penjualan yang dinilai bisa menggenjot kinerja. Antara lain dengan menggandeng para pelaku usaha restoran. Inovasi produk juga terus dilakukan. Saat ini produk Coca-Cola mempunyai 25 varian yang terdiri atas sejumlah merek, seperti  Coca-Cola, Sprite, Fanta, dan Frestea.
"Semua outlet besar kita masuki. Tidak hanya di restoran cepat saji, tapi juga pusat jajanan PKL hingga ke bengkel-bengkel kendaraan bermotor," terangnya.
Dia menjelaskan, dalam penjualannya, Coca-Cola mengenal dua skema penjualan, yaitu direct selling dan indirect selling. Kedua skema itu yang akan saling mengisi untuk meningkatkan penjualan produk di tengah iklim kompetisi di industri beverages yang kian ketat.
"Kami juga terus meningkatkan kerja sama dengan partner pedagang yang punya sales besar. Untuk jaringan distribusi, di Jatim saat ini ada 15 titik, mulai dari Banyuwangi, Tuban, hingga Madura. Titik-titik yang kami namakan Sales Center itu yang akan memperkuat penjualan di daerah ditopang oleh penguatan brand image yang dikelola lewat promosi secara nasional," jelas Dwi.
Brand image atau citra merek yang coba diperkuat Coca-Cola adalah citra tentang minuman yang mampu membangkitkan semangat dan inspirasi baru, sehingga para pelanggannya senantiasa hidup dengan dinamis. Tagline yang dipakai Coca-Cola dalam pemasarannya adalah "Buka Semangat Baru".
Terkait program promosi berhadiah, kata Dwi, Coca-Cola akan menggelar empat rangkaian promo konsumen. Tiap kuartal akan diselenggarakan satu rangkaian hingga tutup tahun mendatang. "Namun, secara umum, promosi berhadiah ini bukan untuk mengkatrol penjualan, tapi lebih kepada upaya merawat loyalitas konsumen.

Profil Pepsi Cola
Ditemukan oleh Caleb Bradham, seorang ahli farmasidari New Bern, North Carolina. Seperti ahli farmasi kebanyakan pada saat itu, dia juga memasang dispenser minuman bersoda di toko obatnya. Dia menjual minuman bersoda ciptaannya sendiri. Minuman ciptaannya yang paling populer bernama"Brad's drink” pada musim panas tahun 1898, dan kemudian berubah nama menjadi "Pepsi Cola" setelah pepsin dan biji cola digunakan dalam resepnya. Nama Pepsi Cola didaftarkan pada tanggal 16 Juni 1903.

Pepsi Cola Dari Masa ke masa
Masa Permulaan
Pepsi-Cola ditemukan oleh Caleb Bradham, seorang ahli farmasi dari North Carolina pada tahun 1898, pada mulanyadiberi nama Brad’s Drink yang kemudian diganti menjadi Pepsi Cola pada tahun 1903.
Masa Pertengahan
Pada 1931, Pepsi dibeli oleh Presiden Loft Candy: Charles G Guthy kemudian menggaanti formula pepsi tahun 1940, pepsi Cola berhasil dengan’ Niche Marketing’ di benua Afrika dan Amerika Latin.
Masa Sekarang
Sejak Pepsi Co. (Pepsi Company) didirikan pada tahun 1996, perkembangan Pepsi semakin melesat, hingga kini meluas ke seluruh dunia.
1898: Brad’s drink´ diciptakan, sebagai cikal bakal Pepsi
1903: Nama ‘Pepsi Cola´ secara resmi didaftarkan
1923: Pepsi sempat mengalami kebangkrutan
1996: Pepsi Co. didirikan
Ditemukan: 1898
Slogan (2010): ‘Refreshing All Things´
Pepsi Co. (Pepsi Company): tidak memiliki cabang di Indonesia

Produk Pepsi
1. Pepsi Minuman ringan berkarbonasi ini diciptakan pada tahun 1898 OLEH Caleb Bradham sebagai 'Minuman Brad'. Yang kemudian berganti nama menjadi 'Pepsi Cola pada tahun 1903.
2. Mountain Dew adalah softdrink rasa jeruk yang ditemukan Barney dan Ally Hartman pada tahun 1940-an. Hak produksi merek diperoleh oleh PepsiCo pada tahun 1964.
3. 'Lay's' adalah nama merek untuk berbagai keripik kentang. Merek ini diperkenalkan tahun 1932 oleh Frito Lay, sebuah perusahaan yang kini dimiliki oleh PepsiCo.
4. Gatorade adalah sebuah merek makanan dan minuman yang terkait olahraga termasuk minuman olahraga, minuman protein dan bar gizi. Untuk melengkapi cairan, karbohidrat dan elektrolit yang divestasi dari tubuh selama latihan fisik. Gatorade pertama kali dikembangkan pada tahun 1965 di University of Florida dan karenanya dinamai tim olahraga universitas, yang Gators.
5. Diet Pepsi diperkenalkan sebagai varian Pepsi Cola pada tahun 1964, Diet Pepsi adalah minuman ringan bebas gula, tanpa kalori berkarbonasi. Pasar terbesar adalah Amerika Serikat.
6. Produk Tropicana adalah perusahaan jus yang berbasis di Illinois Amerika yang didirikan pada tahun 1947 oleh Anthony T. Rossy di Florida. Dibeli oleh PepsiCo pada tahun 1998.
7. 7 Up adalah minuman ringan berkarbonasi rasa lemon-lime, non-kafein, hak yang dipegang oleh Kelompok Dr Pepper Snapple di Amerika Serikat dan PepsiCo di seluruh dunia. Diciptakan oleh Charles Leiper Grigg pada tahun 1929. Populer sebagai obat selama awal abad 20.
8. Doritos adalah merek berpengalaman, keripik tortilla yang dibuat oleh Arch Barat. Diperkenalkan pada tahun 1964 oleh Frito Lay, Inc yang dibeli oleh PepsiCo satu tahun kemudian.
9. Lipton adalah merek teh yang diproduksi oleh PepsiCo dalam kemitraan dengan Unilever. Hal ini ditemukan oleh Sir Thomas Lipton menjelang akhir abad ke-19. Lipton langsung sukses setelah diperkenalkan.
10. Quaker Oats adalah perusahaan makanan Amerika yang didirikan pada tahun 1901 oleh penggabungan dari empat pabrik gandum. Dibeli oleh PepsiCo pada 2001 dan saat ini memproduksi sereal sarapan dan produk makanan yang terbuat dari oat lainnya.

Pemasaran Pepsi
Dalam hal pemasaran, Pepsi Co. lebih banyak menguasai pangsa pasar, ditandai dengan banyaknya varian produk yang dihasilkan oleh Pepsi Co. mulai dari minuman ringan, minuman kesehatan, dan juga makanan.
Pemasaran Pepsi Berdasarkan survey ‘Beverage Digest’ tahun 2008, market share Pepsi Co. di Amerika Serikat mencapai 30,8%, dibandingkan sedangkan Coca Cola mencapai 42,7%. Sedangkan penjualan Pepsi-Cola lebih terlihat dominan di Negara India, Pakistan, Arab Saudi, Guatemala, sebagian Amerika Utara, sebagian Amerika Selatan, dan juga Rusia.
Jika perusahaan-perusahaan lain tahun lalu berhasil meraih sukses dengan meningkatkan kemampuan teknis mereka (inovasi produk, efisiensi biaya), maka Pepsi Co mendongkrak sukses dengan memperbaiki "soft skills".

Leadership. Steven Reinemund mengemukakan bahwa umtuk menjadi pemimpin di industri barang-barang konsumen, perusahaan perlu memiliki kumpulan leader yang memahami populasi di pasar yang dilayani. Prinsip kepemimpinan inilah yang ditularkan secara berantai ke seluruh jajaran di Pepsi Co. Setiap pemimpin di perusahaan ini diwajibkan untuk bertindak sebagai mentor dan pelatih bagi anak buah mereka dengan memberikan teladan bukan saja dalam perkataan, tetapi juga dalam tindakan. salah satu cara yang dilakukan Pepsi Co untuk menerapkan prinsip leadership ini adalah dengan merekrut leader lokal. Para pemimpin lokal inilah yang lebih mengerti pasar lokal yang dilayani oleh Pepsi Co. Mereka paham selera penduduk dan gaya hidup sasaran (target) pasar didaerah mereka masing-masing, sehingga lebih mudah bagi perusahaan untuk mendisain strategi bersaing yang ampuh untuk memenangkan kompetisi dengan para pesaing.

Kerja sama. Selain memupuk kepemimpinan lokal, soft skill lain yang dipupuk oleh Pepsi Co adalah dengan kemampuan bekerja sama dengan perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan yang dipilih untuk bekerja sama adalah perusahaan-perusahaan lokal dengan produk yang dapat saling menunjang produk minuman Pepsi Co. Misalnya: Pepsi Co menggandeng restoran-restoran agar mereka juga mau menawarkan produk minuman Pepsi Co untuk menjadi pendamping makanan yang mereka tawarkan. Melalui kerja sama ini, dijalin hubungan bisnis yang langgeng dan saling menguntungkan.

Nilai dasar adalah untuk membimbing manajemen dan karyawan dalam memutuskan pilihan yang dapat muncul setiap saat. Contoh nilai dasar yang diterapkan Pepsi Co adalah: Diversity - menghargai perbedaan setiap orang,Integrity - melakukan apa yang dikatakan, Honesty - berbicara terbuka dan bekerja keras memahami dan menyelesaikan masalah, Teamwork - bekerja untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, Accountability - kesungguhan memenuhi harapan, Balance - menghargai keputusan seseorang untuk mencapai keseimbangan dalam hidup.

Contoh Strategi yang dilakukan Pepsi Co di negara lain dalam kunjungannya, menemui CEO dari dua puluh lima jaringan supermarket puncak, CEO Pepsi Co membandingkan margin laba toko sebesar 9 persen atas produk Pepsi dengan marjin laba sebesar 2 persen yang dihasilkan oleh unit bisnis lainnya. Dia menekankan bahwa toko-toko akan meningkatkan penjualan dan labanya dengan memberikan produk Pepsi Co lebih banyak ruang rak dan menata minuman Pepsi Co dengan makanan ringan Frito-Lay. "Power of One" berhasil, memberikan Frito-Lay dan Pepsi pangsa pasar yang lebih dominan. Strategi itu juga memberikan minuman Pepsi Cola suatu peningkatan yang besar dalam segi penjualan di toko-toko serba ada kecil di sepanjang Meksiko. Di sana merek Sabritas Frito-Lay adalah pemimpin pasar, terima kasih kepada strategi berbiaya rendah yang mempertahankan harga ritel serendah enam belas sen per makanan ringan.

Pepsi Co melanjutkan dengan membeli Tropicana, merek jus jeruk terkemuka, dan Cracker Jack, suatu makanan favorit abadi yang telah kehilangan profitabilitasnya. Dengan menambahkan lebih banyak kacang dan menawarkan kantung empat ons sebagai tambahan pada ukuran penyajian yang lebih kecil dan ukuran keluarga yang lebih besar, Pepsi Co mengembalikan Cracker Jack pada profitabilitasnya dalam waktu satu tahun. Sebagai tambahan, melalui pemasaran yang agresif, perusahaan berhasil mencapai penjualan terlaris untuk produk air botolan dan teh botolannya. Sekarang Lipton Iced Tea milik Pepsi Co memegang pimpinan komando diatas teh botol Coca-Cola, Nestea. Penjualan Pepsi Co masih tertinggal dari penjualan Coca-Cola di Amerika, akan tetapi Mountain Drew Pepsi Co saat ini berada di depan Diet Coke untuk menjadi soda ketiga yang paling laku di negara tersebut.

Diluar AS, strategi makanan ringan baru Pepsi Co berfokus pada membangun penjualan dan pangsa di negara berkembang seperti India, di mana Coca-Cola belum merupakan pasar pemimpin yang tidak dapat diganggu. Strategi ini membalikkan strategi awal Pepsi Co untuk memerangi Coca-Cola di setiap pasar. Bangsa Asia yang padat seperti Cina dan Jepang adalah target khusus dari bisnis makanan ringan Pepsi Co. Walau Frito-Lay memegang hanya sedikit pasar makanan ringan di negara-negara tersebut saat ini, CEO Pepsi Co melihat unit bisnisnya tersebut sebagai landasan pertumbuhan masa depan.

Misalnya, Pepsi merasa harus meluncurkan Project's Blue dalam rangka memerangi ketidakkonsistenan. Pepsi mengganti warna merah, putih dan biru menjadi biru elektrik. Gerakan it's image is all over the map" untuk menyeragamkan warna dan nada Pepsi yang beragam. Di Hamburg sebuah toko pengecer menggunakan garis-garis merah, sementara di Shanghai menggunakan warna putih.

Direktur Pepsi Co dan CEO Indra Nooyi terus membesarkan Pepsi Co, perusahaan raksasa makanan dan minuman senilai USD 39 miliar, melalui penawaran produk baru dan akuisisi. Dia berhasil melakukan ekspansi utama ke pasar internasional, terutama sukses dalam akuisisi senilai USD 1,4 miliar atas 75 % saham perusahaan raksasa pembuat jus dari Rusia, Lebedyansky.

Keberhasilan Nooyi memang luar biasa. Dia dapat terus berekspansi ke pasar internasional di saat pasar Amerika untuk soda dan makanan ringan menurun. Saat ditanya tentang rahasia keberhasilannya, Nooyi menjelaskan bahwa dia terus melakukan yang terbaik untuk Pepsi Co. Salah satu terobosan Nooyi adalah mengurangi lemak dan kalori dalam semua produk makanan dan minuman serta mendorong gaya hidup sehat dan aktif. Dengan demikian, Nooyi berharap dapat membantu mengatasi masalah epidemik global obesitas. Tetap fokus di inti dan jiwa bisnis kami akan menjadi kunci utama keberhasilan, "papar Nooyi.

Analisis : Strategi yang diterapkan Pepsi Co saat ini sudah sangat baik dengan melakukan inovasi-inovasi baru yang bervariasi dan cerdik dalam mencari celah dalam menarik perhatian konsumen, sehingga Pepsi Co masih tetap bertahan di persaingan makanan ringan dan minuman soda di dunia. Hal ini tidak lepas dari tangan-tangan sukses para pemimpin yang terus berkarya dalam menerapkan strategi-strategi baru yang kreatif dan para karyawannya yang setia untuk memajukan perusahaan Pepsi Co.
Antara perusahaan Coca Cola Company dan Pepsi Co Incorporated terdapat persaingan dalam kampanye-kampanye iklan di televisi di tahun 1980-an dan 1990-an.
Pemasaran dengan publikasi yang tinggi antara Coca Cola dan Pepsi Cola juga berlanjut sampai tahun 1990-an. Pada tahun 1997, Spice Girls (di puncak karir mereka) menandatangani kontrak dengan Pepsi. Mereka membintangi tiga iklan Pepsi; merilis dua single edisi terbatas dengan Pepsi, "Move Over" dan "Step To Me"; menjadi fitur pada kemasan Pepsi, selain juga melakukan dua konser di Istanbul yang diselenggarakan dan disponsori oleh Pepsi company.
Dan untuk pertama kalinya, kita akan melihat sebuah iklan di majalah berbentuk video yang bisa menampilkan gambar bergerak disertai suara dan musik. Majalah Time Warner Inc.'s Entertainment Weekly’s yang terbit bulan September 2009 akan memuat sebuah video player yang akan memutarkan iklan CBS dan Pepsi. Namun, majalah yang memuat video ini terbatas, hanya bagi majalah yang dirilis di kota New York dan Los Angeles saja.
Teknologi video-in-print Video player dilengkapi mini speaker mempunyai layar yang hanya setipis 2 inchi, dibuat oleh perusahaan Americhip di Los Angeles, yang akan dipasang di sisipan halaman kertas yang kokoh terekat (seperti kartu ucapan yang bisa memainkan musik). Seperti halnya mekanisme di kartu ucapan bermusik, iklan akan langsung diputar begitu sisipan halamannya dibuka. Setiap chip dapat memutar video 40 menit.
George Schweitzer, President dari CBS Marketing Group berkata, “Kami sangat tertarik akan konsep terbaru ini, video didalam iklan majalah…sangat interaktif!”. Iklan CBS menampilkan program terbaru mereka, “The Big Bang Theory”, sementara Pepsi menampilkan varian terbaru mereka, Pepsi Max Diet. “Ini adalah cara yang luar biasa untuk berinteraksi dengan konsumen,” ujar Frank Cooper, kepala marketing Pepsi-Cola North America. “Kami secara terus menerus mencari cara baru untuk menjangkau konsumen kami dan berkomunikasi dengan target market kami, dengan menggunakan teknologi yang mengejutkan dan menarik.”

Kegunaan Coca Cola dan Pepsi

1. Untuk membersihkan toilet :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam toilet. Tunggu sejam, kemudian siram sampai bersih. Asam sitric dalam Coca-Cola menghilangkan noda-noda dari keramik.
2. Untuk membersihkan radiator mobil :
Campur sekaleng Coca-Cola ke dalam radiator. Panaskan mesin 15-30 menit. Dinginkan mesin, setelah itu buang air radiator. Anda akan melihat karat yang rontok bersama air tersebut.
3.Untuk menghilangkan titik-titik karat dari bumper/chrome mobil:
Gosok bumper dengan gumpalan alumunium foil yang direndam dalam Coca-Cola .
4.Untuk membersihkan korosi dari terminal aki mobil :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola di atas terminal aki untuk membersihkan korosi.
5.Untuk melonggarkan baut yang berkarat :
Gosokkan kain yang direndam dalam Coca-Cola pada baut yang berkarat .
6.Untuk menghilangkan noda-noda lemak pada pakaian :
Tuangkan sekaleng Coca-Cola ke dalam tumpukan cucian yang bernoda lemak, tambahkan detergent, dan putar dengan putaran normal. Coca-cola/Pepsi akan menolong menghilangkan noda lemak.
Coca-Cola juga membersihkan kabut pada kaca depan mobil. Kita minum Coca-Cola/Pepsi! Tentu saja juga untuk ? membersihkan? sistem kita.
Lagipula kita semua membayar untuk itu.
Untuk Perhatian Kita PH rata-rata dari soft drink, a.l. Coca-Cola & Pepsi adalah 3.4. Tingkat keasaman ini cukup kuat untuk melarutkan gigi dan tulang! Tubuh kita berhenti menumbuhkan tulang pada>usia sekitar 30th. Setelah itu tulang akan larut setiap tahun melalui urine tergantung dari tingkat keasaman makanan yang masuk. Semua Calcium yang larut berkumpul di dalam arteri, urat nadi, kulit, urat daging dan organ, yang mempengaruhi fungsi ginjal dalam membantu pembentukan batu ginjal.

Soft drinks tidak punya nilai gizi (dalam hal vitamin dan mineral).
Mereka punya kandungan gula lebih tinggi, lebih asam, dan banyak zat aditif seperti pengawet dan pewarna.Sementara orang suka meminum soft drink dingin setelah makan, coba tebak apa akibatnya? Akibatnya? Tubuh kita mempunyai suhu optimum 37 supaya enzim pencernaan berfungsi. Suhu dari soft drink dingin jauh di bawah 37, terkadang mendekati 0. Hal ini mengurangi keefektivan dari enzim dan memberi tekanan pada sistem pencernaan kita, mencerna lebih sedikit makanan.
Bahkan makanan tersebut difermentasi. Makanan yang difermentasi menghasilkan bau, gas, sisa busuk dan racun, yang diserap oleh usus, di edarkan oleh darah ke seluruh tubuh. Penyebaran racun ini mengakibatkan pembentukan macam-macam penyakit.
Beberapa Contoh 2 bulan lalu, ada sebuah kompetisi di Universitas Delhi ? Siapa dapat minum Coca-Cola paling banyak??
Pemenangnya meminum 8 botol dan mati seketika karena kelebihan Karbondioksida dalam darah dan kekurangan oksigen. Setelah itu, Rektor melarang semua soft drink di semua kantin universitas.
Seseorang menaruh gigi patah di dalam botol pepsi, dan dalam 10 hari gigi tersebut melarut! Gigi dan tulang adalah satu-satunya organ manusia tetap utuh selama tahunan setelah manusia mati.
Bayangkan Apa yang minuman tersebut pasti lakukan pada usus dan lapisan perut kita yang halus!

PROSES PEMBUATAN
Tahap pertama untuk menhasilkan Coca-Cola sangat sederhana, yaitu membuat sirup yang terdiri dari gula dan air. Airnya disaring dengan seksama karena bagi "Coca-Cola"bahan baku berkualitas tinggi sangat mutlak diperlukan.Untuk memastikan bahwa air yang digunakan untuk produk botol dan kaleng benar-benar bersih dan murni, air tersebut disaring. Para teknisi pengawasan mutu mengujiair tersebut berkali-kali sebelum digunakan untuk membuat produk akhir. Pemeriksaan dan pengujian berlanjut. Perangkat canggih membantu para teknisi memeriksa segala segi proses, mulai dari kondisi tiap kemasan hingga kadar karbondioksida, rasa dan kandungan sirup. Pada tahap ini, campuran sirup diperiksa.Sirup kemudian ditambahkan dengan konsentrat "Coca-Cola". Sari rasa untuk "Coca-Colaini dibuat di pabrik-pabrik The Coca-Cola Company dan hingga kini tetap merupakan rahasia dagang terbesar di dunia. Teknisi kemudian mencicipi, memeriksa dan mencatat campuran setiap batch sirup dengan seksama. Setelah pencampuran, cairan siap untuk diberi tambahan karbondioksida. Pengawasan mutu yang amat ketat menjadikan"Coca-Cola" dikenal sebagai minuman yg memiliki kadar soda yg sempurna. Rangkaian botol dari gelas atau plastik PET (Polyethelyne terephthalate) maupun kalengsekarang dalam jumlah sangat besar siap untuk diisi dengan produk akhir. Botol-botol punharus melalui pemeriksaan yang amat teliti. Pertama-tama dicuci dan dibasuh kemudian diperiksa secara elektronik dan manual. Barulah boto-botol tersebut siap untuk diisidengan minuman ringan paling popular di dunia saat ini.
Botol demi botol diletakkan di atas ban berjalan agar dapat terisi secara otomatis. Caratersebut menjamin jumlah dalam tiap botol akurat, dan penutupan botol secara otomatis menjamin kadar higienis yang sempurna pula.
Akhirnya, botol-botol diberi label, kode produksi dan dikemas dalam karton-karton atau dimasukkan ke dalam krat. Selanjutnya, pusat penjualan siap untuk mengirimkan produk-produk "Coca-Cola menuju lebih dari 420.000 gerai (outlet) yang menjual produk-produk"Coca-Cola" di Indonesia.

Perbandingan        Coca-Cola   vs   Pepsi-Cola

Kandungan Nutrisi   Coca Cola          Pepsi Cola
Takaran Saji                200 ml           270 ml
Energi                            84 kkal        130 kkal
Lemak Total                    0 g                 0 g
Protein                             0 g                 0 g
Karbohidrat Total           22 g               32 g

                  Coca Cola                                                                         Pepsi Cola
Minuman Cola dengan varian rasa terbanyak                 Minuman Cola dengan kandungan nutrisi yang baik
Cabang produksi & pembotolan tersebar merata            Cabang produksi & pembotolan kurang
Pangsa pasar: menguasai 4dari 5 benua                           Pangsa pasar: Timur Tengah dan Afrika
Harga (250 ml): Rp 3.500,00                                                 Harga (250 ml): Rp 4.200,00

Dari uraian fakta dan data yang telah kami paparkan diatas, khususnya dalam hal persaingan minuman kolabersoda antara Coca-Cola dan Pepsi-Cola, ditinjau darimarketing mix, maka dapat kami simpulkan bahwa: Coca-Cola dapat mengungguli Pepsi Cola hampir disemua aspek marketing mix
Dan dapat kami ambil kesimpulan juga bahwa Coca Cola memakai strategi Fokus, sedangkan Pepsi Cola menggunakan strategi Pertumbuhan Eksternal.

http://urangminang.com/strategi-tips-info/60-info-kesehatan/51-kegunaan-coca-cola-dan-pepsi
http://vibizmanagement.com/journal/index/category/sales_marketing/283
http://yudhi-juarsa-strategipepsico.blogspot.com/
http://zonaaneh.blogspot.com/2011/07/inilah-10-produk-pepsi-paling-populer.html
http://www.kabarbisnis.com/aneka-bisnis/2810200 Coca_Cola_terus_perbesar_penetrasi_pasar.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Coca-Cola
http://www.scribd.com/doc/34753664/Perbandingan-Strategi-Pemasaran-Coca-Cola-vs-Pepsi-Cola
Suwarsono. 1994. “ Manajemen Strategik,konsep dan kasus”, UPP AMP YKPN